Published
1 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com – Pengadilan Negeri (PN) Timika pada tahun 2023 menangani sebanyak 510 perkara dimana dari angka tersebut, 90 persen perkara diantaranya sudah diputuskan.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal SH,bahwa dari 510 perkara yang ditangani, terdapat 143 pidana, 107 gugatan dan permohonan sekitar 260 perkara.
Khusnul menjelaskan, untuk perkara-perkara pidana didominasi oleh narkotika, pencurian dan penganiayaan. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2022 dimana angka perkara pidana tahun 2022 sebanyak 177 perkara.
“Kalau untuk perdata staknan sih, seratus lebih juga, tidak ada peningkatan, tidak ada penurunan. Kalau perdata didominasi perceraian,” ungkap Khusnul saat ditemui di PN Timika, Rabu (10/1/2024).
(Baca Juga: 1 Anggota KKB Diserahkan ke Kejaksaan Oleh Satreskrim Polres Nduga)
Khusnul melanjutkan, untuk perkara pidana sekitar 90 persen sudah diputus, sedangkan perkara perdata sekitar 80 persen.
Sedangkan pada penyelesaiannya, PN Timika juga menerapkan restoratif justice. Namun, ia menyebut, restoratif justice yang diterapkan PN tidaklah sama dengan penerapan restoratif justice pada institusi lain.
Jika di institusi lain dengan restoratif justice dapat menyelesaikan perkara, maka di PN, restoratif justice hanya untuk meringankan hukuman.
“Tidak menghentikan, untuk restoratif justice kita di pengadilan selalu mengupayakan. Untuk jumlahnya masih kita rekap karena kan sifatnya bukan untuk penghentian, tetap berlanjut,” pungkasnya.(MWW)