Connect with us

Tanah Papua

LMA Tsingwarop Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Tiga Kampung

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsinga, Waa/Banti dan Aroanop (Tsingwarop) berkomitmen memperjuangkan hak-hak dasar warga dari tiga kampung di distrik Tembagapura, sekitar daerah konsesi PT. Freeport Indonesia.

Ketua LMA Tsingwsrop, Jaya Abogau di Timika, Kamis 16 Januari 2020 mengatakan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop yang terus memperjuangkan hak masyarakat di tiga kampung tidak lagi berjalan sendiri. LMA Tsingwarop akan bekerja sama dengan dan mendukung perjuangan FPHS.

“LMA ini memiliki visi yang sama dengan FPHS yang mana berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat kecil di tiga kampung yang selama ini diabaikan,” ujarnya.

Jaya mengatakan pembentukan LMA Tsingwarop merupakan sinyal peringatan bagi semua pihak termasuk perusahaan yang selama ini dinilai mengeksploitasi kekayaan alam di petuanan milik masyarakat tiga kampung, tanpa memperhatikan hak dasar pemilik hak ulayat.

“Sekarang sudah terbentuk LMA dan sekaligus berjalan bersama FPHS. Kami sudah punya lembaga yang kuat. Jangan sembarang mengeksplotasi. Semoga pesan ini sampai kepada para pemangku kepentingan,” kata Jaya.

Yohan Songgonau sekretaris FPHS menegaskan, LMA Tsingwarop telah diakui oleh lembaga adat Amungme yaitu Lemasa. Lemas kata Yohan mendukung penuh LMA Tsingwarop.

Ketua FPHS, Yafet Manga Beanal mengucapkan selamat kepada pengurus terpilih LMA Tsingwarop dan mengapresiasi dukungan terhadap FPHS. Sebaliknya Yafet mengatakan FPHS juga akan mendukung kerja LMA yang baru dibentuk tersebut.(Lobo)

Komentar
Continue Reading
Advertisement