Tanah Papua
Stasiun Karantina Pertanian Timika Terus Lakukan Upaya Pencegahan Wabah PMK
TIMIKA,KTP.com – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini tengah mewabah dibeberapa daerah di Indonesia. Penyakit ini banyak menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau dan kambing.
Upaya pencegahan penyebaran oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah terus dilakukan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Kabupeten Mimika , Provinsi Papua, sendiri hingga saat ini masih bebas dari virus PMK, namun upaya pencegahan terus dilakukan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika,Tasrif, mengatakan hingga saat ini Kabupeten Mimika masih terbebas dari wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) yang saat ini melanda beberapa daerah di Indonesia.
“Alhamdulillah kita belum ada kasus PMK dan ini kita jaga sama sama,
pengawasan jangan sampai daerah kita masuk PMK,”kata Tasrif usia menggelar rapat koordinasi bersama pihak Kepolisian Polres Mimika dan dinas terkait lainnya di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika, Rabu (20/6/2022).
Ia mengatakan jika virus tersebut masuk di satu wilayah maka penyebaran akan sangat cepat, oleh karena itu pengawasan akan hewan seperti sapi ataupun kambing yang masuk dari luar Mimika harus dilakukan dengan ketat.
“ Mari bersama sama melakukan pengawasan jangan sampai daerah kita masuk PMK.Kalau dia bisa masuk satu ekor saja bisa cepat karena penularannya melalui udara. Mari kita bahu membahu bagaimana upaya kita ini untuk mengamankan wilayah kita kabupaten Mimika ini secara utuh,”kata Tasrif.
(Baca Juga: Waspada Wabah PMK, Sapi Kurban di Timika Tidak Didatangkan dari Luar Papua)
Dirinya mengingatkan kepada pelaku usaha yang membawa hewan seperti sapi dan kambing dari luar harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan jika tidak maka hewan tersebut tidak dibenarkan untuk masuk di Timika.

Tasrif,Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika.(foto Marsel Balawanga)
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Mimika agar jika dalam pengawasan ditemukan adanya pasokan hewan dari luar yang tidak dilengkapi dengan dokumen secara lengkap maka akan ditangani oleh pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, saat ditemui usia rapat koordinasi bersama, mengatakan bahwa pihaknya diundang oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika untuk bersama-sama dengan dinas terkait lainnya untuk membicarakan dan membahas secara bersama pencegahan PMK di Kabupaten Mimika.
“Kami dari Polres Mimika diundang untuk rapat koordinasi terkait dengan pemahaman UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan.Kami memberikan pemahaman hukum didalam UU Nomor 21 tadi dimana ada pidananya disitu,”kata Iptu Bertu.
Ia menegaskan bahwa didalam UU tersebut sudah diatur sanksi bagi pemasok hewan berkuku seperti sapi dan tidak dilengkapi oleh surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal hewan akan ditindak secara tegas.
“Karena ini kita bahas wabah PMK dimana tersebar melalui hewan berkuku belah seperti sapi ,kerbau.Untuk di Timika sendiri sapi khususnya memang didatangkan dari luar Timika, sehingga secara sederhana saja bahwa ini memang sudah ada aturan yang berlaku,apabila ada pelanggaran kami akan melakukan penegakan hukum,”kata Bertu.
Namun, sebut Bertu , penegakan hukum adalah langkah terakhir yang diambil, langkah paling utama adalah upaya pencegahan.
“Rapat koordinasi ini semua pihak mengambil peran masing-masing, kami dari sisi kepolisian melakukan penegakan hukum. Disini kita saling bekerja sama,tidak bisa hanya penegakan saja, sedangkan orang butuh sapi disini. Jadi selain penegakan hukum ada juga upaya upaya pencegahan” Kata Bertu.(MSC)



