Connect with us

Tanah Papua

Pilkada Kabupaten Puncak Terancam Tanpa Peserta

Published

on

JAYAPURA, HaIPapua.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak terancam tanpa peserta menyusul calon tunggal pasangan Willem Wandik-Alus Uk Murib terpantau belum mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari laman kpk.go.id, KPK menyediakan loket khusus yang buka sejak 2 Januari hingga 19 Januari. Layanan khusus itu mengikuti jadwal pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu 8-10 Januari. Jadwal selanjutnya adalah perbaikan berkas 18-20 Januari mengikuti batas akhir jadwal penyerahan kelengkapan berkas calon kepala daerah ke KPU.

Namun hingga batas akhir yang ditentukan tersebut, diketahui pasangan petahana Bupati Kabupaten Puncak yang diusung oleh 10 partai politik ini terpantau belum mengurus LHKPN di KPK.

Seperti diketahui LHKPN menjadi salah satu syarat calon kepala daerah yang akan maju pada pilkada berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 4 huruf (k) disebutkan calon pimpinan daerah menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan.

(Baca Juga: KPU Papua: Lukas Enembe dan Klemen Tinal Belum Menyerahkan LHKPN)

Sebelumnya, ada 2 pasang bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPUD Kabupaten Puncak, yakni pasangan petahana Willem Wandik-Alus Uk Murib dan pasangan Repinus Telenggen-David Ongomang.

Pasangan Willem Wandik-Alus Uk Murib diusung 10 partai politik yakni Gerindra, PKB, Nasdem, Golkar, PKS, Hanura, PDIP, PKPI, PAN, Demokrat. Sementara pasangan Repinus Telenggen-David Ongomang maju melalui jalur perseorangan.

Setelah proses pendaftaran dari pantauan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU diketahui KPUD Kabupaten Puncak hanya meloloskan pasangan Willem Wandik-Alus Uk Murib.

Dari pantauan di dashboard Pantau Pilkada 2018, diketahui ada 3 calon bupati dan 4 calon wakil bupati yang tidak melaporkan harga kekayaan ke KPK. Ketiga calon bupati tersebut yakni Willem Wandik dari Kabupaten Puncak, dan Esebius Gobai serta Martinus Nawipa dari Kabupaten Paniai.

Sementara 4 calon wakil bupati yang tidak membuat LHKPN yakni Alus Uk Murib dari Kabupaten Puncak, serta Fransiscus Zonggonau, Semuel Bunai dan Melkias Muyapa dari Kabupaten Paniai.

LHKPN Sebagai Instrumen Menilai Integritas Pejabat Publik

Dalam siaran persnya, KPK meminta masyarakat memeriksa latar belakang dan rekam jejak calon kepala daerah dalam pilkada agar menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas. Salah satu acuannya adalah masyarakat ikut memantau harta kekayaan calon kepala daerah yang akan berlaga pada pilkada yang diketahui dari LHKPN yang wajib diserahkan saat mendaftar ke KPU.

“LHKPN menjadi salah satu instrumen menilai integritas pejabat publik dari sisi kepatuhan dan transparansi,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (9/1/2018) lalu.

(Baca Juga: Pesaing Ditolak KPUD, Petahana Bupati Mamberamo Tengah Lawan Kotak Kosong)

KPK menilai pengawasan bersama masyarakat akan lebih efektif, sekaligus menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih pimpinan daerahnya. “Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi calon kepala daerah tidak menyampaikan harta yang sebenarnya dan KPK akan melakukan uji petik,” ujar Agus.

Sejak September 2013, KPK dan KPU telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Kerja sama yang dibangun oleh kedua lembaga adalah tentang pelaporan harta kekayaan, penerapan whistleblower sistem, pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan penelitian. (Ong)

Komentar