Connect with us

Tanah Papua

Penilaian LPPD Pendidikan Baik, Faktanya Siswa Kelas 5 SD Tak Bisa Baca

Published

on

TIMIKA, KTP. com – Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jujur dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia berharap dari pelaporan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat dapat mengetahui capaian dari program pembangunan yang sudah dilakukan.

“Kalau masih kurang lapor saja sesuai kondisi saat ini. Jangan tambah-tambah supaya dapat pujian dan rangking,” ujar John pada kegiatan Sosialisasi LPPD 2021 di Aula Grand Tembaga, Timika, Selasa (20/4/2021) lalu.

(Baca Juga: Jadi Penonton di PPI Poumako, Kadistrik Miktim Desak Pemberdayaan Masyarakat)

John mencontohkan hasil evaluasi Kemendagri terhadap LPPD Kabupaten Mimika pada aspek pendidikan tahun 2018-2019 yang mengalami peningkatan. Hasil penilaian itu justru berkebalikan dengan temuannya saat berkunjung ke salah satu distrik di wilayah pesisir Kabupaten Mimika.

“Saya pernah meninjau salah satu sekolah dasar (SD) di pesisir yang sudah banyak menghasilkan pejabat di daerah ini. Saat santai, saya menghampiri seorang anak kelas 5, lalu menyuruh dia membaca dan ternyata dia tidak bisa membaca,” katanya.

Ia lalu menanyakan apakah LPPD yang mendapat penilaian bagus dari Kemendagri adalah laporan jujur atau tidak. Ataukah laporan yang disampaikan hanya di wilayah perkotaan dan tidak menyertakan laporan kondisi di pedalaman dan pesisir pantai.

“Yang dilaporkan itu pasti yang ada di kota saja dan tidak menyertakan laporan di pedalaman dan pesisir pantai. Saya mau tanya apakah ini benar atau tidak?” ucapnya.

(Baca Juga: Pemda Kabupaten Mimika Raih Penghargaan BKN Award 2020)

Berdasarkan penilaian Kemendagri, kata John, Pemda Kabupaten Mimika selalu berada pada peringkat kedua di Provinsi Papua. Namun, faktanya tak sesuai kenyataan di wilayah pedalaman dan pesisir pantai.

“Jadi Bagian Tata Pemerintahan yang mengkoordinir 29 OPD harus minta laporan yang valid, terukur, dan benar sesuai kondisi di Kabupaten Mimika dari kota kabupaten hingga distrik dan kampung,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa setiap tahun pemda wajib membuat dua pelaporan yang butuh data dari OPD. Pertama, LPPD yang disampaikan ke Kemendagri setelah tiga bulan tahun anggaran berakhir. Kedua, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan ke DPRD setelah ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, dari pengakuan Kabag Tata Pemerintahan bahwa OPD sangat susah menyerahkan data ke Bagian Tata Pemerintahan. Ada dua penyebabnya, karena tidak punya data atau memang tidak mau menyerahkan data ke Bagian Tata Pemerintahan.

“Saya tegaskan OPD harus menyerahkan data tepat waktu sesuai permintaan Bagian Tata Pemerintahan,” imbuhnya.

Ia mengimbau OPD tak perlu ragu menyampaikan fakta dalam LPPD agar pemerintah mengetahui kondisi sesungguh di Kabupaten Mimika.

“Dengan begitu Kemendagri bisa saja mengusulkan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk membantu Kabupaten Mimika melalui program pemerintah pusat,” pungkasnya. (GOW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *