Tanah Papua
Pemekaran Distrik dan Kampung di Mimika Sedang di Proses
TIMIK,KTP.com – Wakil Bupati Mimika,Papua, Johanes Rettob, mengatakan rencana pemekaran Distrik (Kecamatan) dan Kampung (Desa) di Kabupaten Mimika, Papua, sedang di proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Kita sudah usulkan ke Kementerian Dalam Negeri, tetapi dikembalikan karena masih banyak persyaratan persyaratannya kita harus isi, supaya kampung kampung yang mau di kembangkan ini bisa di registrasi di Kementerian Dalam Negeri,”kata Wakil John di Timika, Rabu (9/2/2022).
Persyaratan yang harus dilengkapi tersebut diantaranya data kependudukan,luas wilayah, sosial ekonomi dan beberapa persyaratan lain yang menjadi persyaratan pemekaran distrik dan kampung.
Usulan pemekaran distrik dan kampung di Kabupaten Mimika, sudah diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mimika kepada pemerintah pusat sejak tahun 2020.
(Baca Juga: Dukung Pemekaran Papua Tengah, Lemasa Rencana Lakukan Sosialisasi)
Wabup John juga sudah membangun komunikasi dengan Dirjend Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan proses pemekaran distrik dan kampung di Mimika.
“Mereka bilang itu tidak soal, yang penting kita bisa membuktikan data yang sebenarnya untuk segera kita kembangkan.Tapi prinsipnya Kabupaten Mimika harus dimekarkan, Distrik Distrik, Kampung Kampung yang sudah terlalu banyak.Ada kampung yang jumlahnya sudah melebihi yang sebenarnya,” kata John.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Michael Gomar saat ditemui di Pandopo Rumah Negara Jumat (4/2/2022) mengatakan bahwa kurang lebih 300 kampung dan 12 Distrik di Kabupaten Mimika akan dimekarkan tahun ini.
“Sesuai dengan proposal sampai dengan saat ini kurang lebih 300an kampung yang akan dimekarkan. Kalau distrik ada 12, tahun ini harus selesai”kata Gomar.(MSC)
















