Connect with us

Tanah Papua

Otsus Berakhir, Kontrak dengan Pemerintah Indonesia Berakhir?

Published

on

Jayapura, Kabartanahpapua.com – Gubernur Papua, Lukas Enembe mendesak Pemerintah Pusat memikirkan kelanjutan pelaksanaan otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua mengingat alokasi anggaran tersisa 4 tahun lagi.

Menurutnya jika otsus tetap diadakan hendaknya Pemerintah Pusat menyiapkan grand desain secara baik. Terlebih karena sebagian orang Papua menganggap jika otsus berakhir maka kontrak dengan pemerintah sudah selesai.

“Kita minta Pemerintah Jakarta segera menyiapkan grand desain secara baik untuk kelanjutan otsus, walaupun pemberian dana akan berakhir. Ini penting karena bagi sebagian orang Papua karena berakhirnya otsus, maka hubungan dengan pemerintah sudah selesai. Itu yang banyak saya dengar,” kata Lukas di Jayapura, Papua, Selasa (21/11/2017).

Dikonfirmasi terpisah terkait pelaksanaan otsus Papua, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Daerah dan DPOD, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menegaskan bahwa tidak ada istilah otsus akan berakhir 4 tahun lagi. Kecuali, kata Safrizal, jika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua diubah atau dicabut.

“Tidak ada istilah otsus 6 tahun lagi. Dimana lihatnya, undang-undang (otsus) ini berlaku sampai dengan diubah atau dicabut,” kata Safrizal saat menghadiri peringatan berlakunya otsus di Jayapura, Papua.

Safrizal menduga istilah otsus berakhir mengacu pada pemberian dana otsus untuk Provinsi Papua yang tertuang pada UU Otsus Papua, Bab IX tentang keuangan khususnya pada Pasal 33 dan 34. Pada Pasal 34 ayat (3) poin c-6 disebutkan bahwa dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otsus Papua akan berlangsung selama 20 tahun.

“Memang dalam klausul tentang keuangan, dikatakan dana otsus itu diberikan selama 20 tahun dan sekarang sudah 17 tahun. Kurang 3 atau 4 tahun lagi, jadi 2021 pemberian dana otsus terakhir. Tahun 2022 kalau undang-undangnya tidak dirubah maka perlakuan khusus soal dana otsus itu tidak berlaku lagi. Itu yang disebut otsus berakhir,” urai Safrizal.

Menurut Safrizal, aspirasi perubahan UU otsus Papua dari Pemerintah Provinsi Papua belum diterima Kemendagri. Ia berharap Kementerian Hukum dan HAM atau tim perumus yang akan dibentuk nantinya akan melibatkan Kemendagri merumuskan perubahan UU Otsus Papua ini.

“Rencananya revisi UU Otsus Papua akan dibahas tahun depan. Namun, informasi dari pihak DPR revisi ini belum masuk dalam prolegnas 2018,” kata Safrizal.

Menurut Safrizal, Kemendagri mewakili Pemerintah Pusat sepakat untuk melakukan evaluasi besar setelah 17 tahun pelaksanaan otsus di Papua. Dari capaian saat ini, kata dia, masih banyak yang perlu perbaikan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi.

“Kita maunya melakukan evaluasi dulu secara rinci bidang politik, sosial budaya dan ekonomi. Dimana kekurangannya kita cari detailnya, baru kita perbaiki. Tentu yang baik kita pertahankan dan yang belum kita perbaiki,” kata Safrizal. (Ong)

Komentar
Continue Reading
Advertisement