Connect with us

Tanah Papua

Kota Jayapura dan 7 Kabupaten lain Mendapat Predikat WTP dari BPK

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua memberikan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap 8 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Ke-8 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Jayapura, Jayawijaya, Kepulauan Yapen, Asmat, Nabire, dan Kabupaten Merauke.

Sementara, 6 kabupaten lain mendapat kriteria penilaian dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Ke-6 kabupaten itu yakni Kabupaten Pegunungan Bintang, Keerom, Yalimo, Lanny Jaya, Supiori, dan Kabupaten Intan Jaya.

“Penilaian ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017 tingkat kabupaten/kota. Hasilnya sudah kami serahkan ke DPRD masing-masing sesuai hasil kesepakatan antara BPK dengan DPRD se-Provinsi Papua tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja antara BPK dengan DPRD dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Papua Adi Sudibyo di Jayapura, Rabu (9/5/2018).

(Baca Juga: Kejari Mimika Tetapkan Asisten III Setda Mimika Sebagai Tersangka Korupsi)

Sudibyo berpesan kepada 6 kabupaten yang mendapat penilaian opini WDP atas LKPD-nya agar melakukan Iangkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik.

“Kami berpesan kepada 6 kabupaten dengan opini WDP agar melakukan perbaikan guna mengeliminasi kelemahan agar penyajian LKPD ke depan semakin baik,” kata Sudibyo.

Menurut Sudibyo, BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap LKPD berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Untuk saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 LKPD dari total 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua,” kata Sudibyo.

(Baca Juga: Walikota Jayapura dan Bupati Keerom Jalin Kerja Sama Pengelolaan Perizinan)

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, kata Sudibyo, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal.

Sudibyo menjelaskan, opini yang diberikan terhadap hasil pemeriksaan LKPD adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan oleh masing-masing LKPD.

“Ada 4 kriteria pemeriksaan BPK yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal,” kata Sudibyo.

Ia berharap agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. (Ern)

Komentar
Continue Reading
Advertisement