Published
4 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Mimika akan melaksanakan Operasi Zebra Cartenz.
Dalam operasi, ada sekitar 7 sasaran prioritas pelanggaran Lalulintas yang akan ditindak serta 1 tambahan pelanggaran.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan agar masyarakat dapat senantiasa mematuhi aturan Lalulintas serta tidak semena-mena melakukan pelanggaran.
Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengungkapkan, hal ini telah dibahas bersama dengan pimpinan kepolisian resor (Kapolres) AKBP I Komang Budiartha dan juga jajaran Polda Papua.
“Tadi kami sudah rapat juga sekalian membahas kegiatan lantas ke depannya kemudian satu bulan kemarin,“ kata AKP Boby saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).
Lantas, jenis-jenis pelanggaran apa saja yang diprioritaskan dalam operasi tersebut?
Yang Pertama, penggunaan telepon genggam saat berkendara. Baik pengendara sepeda motor maupun roda empat akan ditindak bila didapati mengemudi sambil otak-atik telepon genggam.
Kedua, pengendara dibawah umur (anak sekolah). Bagi mereka yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditilang.
Ketiga, tidak menggunakan helm ber-standar nasional Indonedia (SNI). Pengendara roda dua (sepeda motor) yang bandel dan melanggar dengan tidak mengenakan pelindung kepala juga akan ditilang.
Keempat, berkendara dalam pengaruh alkohol. Ini berlaku untuk semua pengemudi, tak pandang bulu roda dua maupun roda empat, roda enam dan seterusnya.
Kelima, berboncengan lebih dari 1 orang. Pengendara roda dua yang suka bonceng tiga bahkan lebih akan ditindak, sanksinya berat.
Keenam, melawan arus Lalulintas. Pengemudi roda empat dan pengendara roda dua harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak melakukan pelanggaran. Apalagi, mereka yang kerap lawan arah akan mencicipi akibatnya.
Ketujuh, berkendara melebihi batas kecepatan. Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer hingga 60 kilometer per jam akan dikenakan sanksi, ditilang lagi.
Dan kedelapan, penggunaan knalpot brong atau knalpot resing yang tak sesuai peruntukannya akan ditindak tegas. Polisi juga mengimbau pedagang dan bengkel agar menjual sesuai peruntukannya.(MWW)
Kolres Mimika,AKBP Bilyandha:Polisi Sudah Kantongi Identitas Jenazah Yang Ditemukan di Bawah Jembatan di Mimika
Tiga Pejabat Utama Polres Mimika Diganti
Pelaku Pencurian HP di Jalan Irigasi Timika Ditangkap
ADS, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Toseba di Mimika Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Pos Peka di Jalan Kesehatan Timika Diduga Dibakar, Salahsatu Rumah Ikut Terbakar
Kapolres Sebut, Dua Kelompok Warga Bertikai di Jalan Baru Timika Sepakat Masalah Tak Dilanjutkan