Connect with us

Tanah Papua

Bawaslu Mimika Tertibkan Baliho Paslon di Beberapa Fasilitas Umum

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho Pasangan Calon (Paslon) pada titik-titik yang dilarang oleh KPU di Kabupaten Mimika, Jumat (25/10/2024).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mimika sekaligus Koordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Diana Maria Daime mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah melayangkan surat imbauan bagi masing-masing Paslon agar menertibkan secara mandiri seluruh baliho-baliho tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan nomor surat 341/PM.00.02/K.PT.04/10/2024.

Dalam surat tersebut, batas waktu penertiban yang dilakukan yakni tanggal 20 Oktober namun ada jeda waktu hingga tanggal 24.

Namun, sampai hari keempat, baliho-baliho tersebut pun belum ditertibkan dan masih dapat ditemukan di titik-titik yang dilarang.

Oleh karena itu, Bawaslu melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Mimika untuk menertibkannya.

“Berkaitan dengan kegiatan penertiban APK yang dilakukan pada hari ini adalah penertiban APK yang terpasang pada tempat-tempat atau lokasi yang dilarang, yang tidak sesuai dengan SK KPU Nomor 41 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 September 2024,” kata Diana saat ditemui di perempatan Jalan Hassanudin – Budi Utomo, Jumat siang.

“Untuk hari ini kita rencanakan (penertiban-red) mulai dari Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, Distrik Kwamki Narama, dan Distrik Kuala Kencana, kalau masih cukup waktu kita akan ke Distrik Iwaka karena depan SMA Negeri 5 ada yang lakukan pemasangan APK,” tambahnya.

Diana menyebutkan, tempat-tempat yang dilarang adalah di Bandara Mozes Kilangin (baru) mulai dari tempat penagihan karcis sampai ke dalam area bandara.

Kemudian, di Bandara Mozes Kilangin (lama) mulai dari Lanud Yohanis Kapiyau Timika sampai ke arah bandara dan dan mulai dari Kwamki Narama ke arah bundaran bandara.

Berikut, Jalan Budi Utomo mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Jalan Hassanudin, Jalan Cenderawasih mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Gereja Katedral Tiga Raja.

“Kemudian (tempat dilarang lainnya-red) 10 meter dari tiang lampu merah, 20 meter dari arah bundaran, kemudian yang terpasang pada fasilitas pemerintah, depan tiang-tiang listrik akan ditertibkan kemudian yang ada di median-median jalan juga akan ditertibkan,” pungkasnya.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *