Connect with us

Tanah Papua

Polres Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Seberat 17,69 Gram

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Resort Mimika musnahkan barang bukti Narkotika/ Golongan I jenis tembakau sintetis seberat 17,69 gram bertempat dikantor Resnarkoba Polres Mimika, Selasa (02/06/2020).

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Sugarda Aditya,B.T. S.T.K,MH, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Timika, Hendry Siahaan dan perwakilan dari BNN Kabupaten Mimika, Bripka Mulham.

Kasat Resnarkoba Iptu Sugarda Aditya mengatakan Tembakau sintetis ini milik tersangka dengan inisial AGL (20) yang ditangkap aparat kepolisian di Kantor Tiki Jalan Ahmad Yani Timika tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIT.

Pada saat tim melakukan penangkapan, ditangan tersangka terdapat barang bukti secara keseluruhan yaitu 2 bungkus plastik berisi Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,74 gram, 1 unit handphone merk Xiaomí warna ungu dan 1 buah dos bekas pembungkus paketan.

Menurut pengakuan pelaku, barang haram itu di kirim oleh seseorang dengan inisial MF di Makassar. Barang bukti tersebut dikirim dengan tujuan untuk di edarkan kepada konsumen yang ada di Kababupaten Mimika melalui perantara tersangka AGL. Resnarkoba Polres Mimika masih terus berupaya mengejar MF yang berada di kota Makassar.

Terhadap barang bukti Narkotika Jenis tembakau sintetis sebanyak 17,69 gram  sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala kejaksaan Negeri Mimika Nomor: 28/ R.1.19 / Enz.1/03/ 2020, tanggal 17 Maret 2020 dengan berat keseluruhan (tujuh belas koma enam puluh Sembilan) gram guna di musnahkan.

Saat ini terhadap berkas tersangka AGL telah dilakukan pengiriman SPDP dan telah di lakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap sampel barang bukti milik tersangka.

AGL dijerat dengan UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah).(Lobo)

Komentar
Continue Reading
Advertisement