Connect with us

Tanah Papua

Satgas Pamtas Yonif 328/DGH Amankan 3 Warga Bawa Senjata Api Organik

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Papua Nugini (PNG) Yonif Para Raider 328/Dirgahayu mengamankan tiga orang yang membawa senjata api (senpi) di Kampung Mosso, Distrik (Kecamatan) Muara Tami, Kota Jayapura, Selasa (5/2/2019).

Informasi yang dihimpun, ketiga warga tersebut diamankan Satgas Pamtas Yonif 328/DGH Pos Mosso, yang melakukan razia kendaraan menyusul laporan warga terkait maraknya kegiatan perburuan binatang di wilayah tersebut.

Tiga orang yang diamankan, yakni AU (40), L (72), dan FU (29) bersama barang bukti berupa senpi laras panjang jenis SS1 V5, satu senpi rakitan menyerupai stayer serta 85 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

(Baca Juga: Wakapolda Papua: Jangan Bertindak Eksesif dan Patuhi SOP Penggunaan Senpi)

Dalam pemeriksaan yang dipimpin Danpos Satgas Pamtas Kampung Mosso Lettu Arm Ilham, terungkap bahwa ketiga warga tersebut hendak berburu di wilayah perbatasan. Mengenai senpi, diakui ketiganya dipinjam dari salah seorang anggota Polri.

Setelah pemeriksaan, ketiga warga bersama barang bukti senpi dan amunisi lalu diamankan ke Pos Komando Taktis Satgas Pamtas Yonif 328/DGH di Skouw. Pada Selasa (5/2/2019) malam, Dansatgas Pamtas Yonif 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari lalu mengantarkan barang bukti senpi SS1 V5 dan 85 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter ke Propam Polda Papua.

Sanksi Tegas

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin membenarkan pihaknya telah menerima senpi milik anggota Polri yang diamankan Satgas Pamtas 328/DGH dari warga sipil di Kampung Mosso.

Setelah menerima senpi tersebut, kata Martuani, pihaknya mengamankan pemilik senpi. “Pemilik senpi sudah diamankan Propam Polda Papua dan saat ini sudah ditahan,” kata Martuani di Jayapua, Rabu (6/2/2018).

(Baca Juga: WNA Polandia Anggota Sindikat Penjual Senpi Internasional?)

Menurut Martuani, akan ada sanksi kepada anggota tersebut, karena senjata organik tidak boleh dipinjamkan, apalagi kepada warga sipil. Terkait kasus tersebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 172/PWY. “Akan ada sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kelalaian tersebut,” katanya. (Mas)

Komentar