Tanah Papua
Gaji Bulan Januari Belum Dibayar, Guru SMA-SMK Jayapura Ancam Mogok Mengajar
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Sejumlah guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura mengancam akan melakukan mogok mengajar akibat gaji bulan Januari belum dibayar.
Mereka khawatir penundaan pembayaran gaji ini akan mengulang kejadian awal 2018 lalu hingga menunggak beberapa bulan sebelum akhirnya dibayar karena kasus ini mencuat di media. Para guru SMA-SMK mengaku biasanya menerima gaji pada awal bulan, paling lambat tanggal 5.
“Kalau sampai gaji bulan Januari belum ditransfer sampai Senin (14/1/2019) malam pukul 23.59 WIT, maka mulai besok kami akan meliburkan diri,” kata salah seorang guru SMK di Jayapura, Senin (14/1/2019).
(Baca Juga: Kemana Raibnya Gaji dan Tunjangan Guru SMA-SMK di Papua?)
Informasi yang beredar di kalangan guru SMA-SMK di Jayapura, dari informasi WhatsApp Group (WAG) beredar pemberitahuan keterlambatan pembayaran gaji akibat masalah administrasi data guru yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun informasi lain menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini akibat keterlambatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua menandatangani surat perintah membayar (SPM).
“Ada juga informasi bahwa Kadis Pendidikan Papua baru menandatangani SPM pada 7 Januari dengan alasan libur. Karena pada tanggal 7 Januari itu, para pegawai baru aktif bekerja,” ujar guru SMK yang enggan disebut namanya.

ilustrasi pembayaran TPP. (ridarnews.com)
Desak Pembayaran Tunggakan ULP dan TPP 2018
Para guru SMA-SMK juga mendesak Pemprov Papua segera membayarkan tunggakan uang lauk pauk (ULP) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang belum dibayarkan sejak 2018 lalu.
“Kami sudah bersepakat dengan guru dari beberapa SMK di Jayapura, selama ULP dan TPP belum dibayarkan maka satu jam belajar yang tadinya 45 menit akan dikurangi menjadi 25 menit saja,” katanya.
(Baca Juga: Presiden Persilahkan Perwakilan Guru Sampaikan Keluhan Di Depan Menteri Pendidikan)
Mereka mengaku kesal, karena tidak ada sedikitpun perhatian dari pemerintah yang katanya serius mau memperhatikan kesejahteraan guru.
“Sudahlah berhenti berjanji manis, para guru sudah kurang sabar apa untuk menahan diri setelah 1 tahun hak kami tidak dibayar. Apakah Bapak Menteri Pendidikan masih mau bersabar jika mengalami kondisi yang kami alami di Papua dengan tingkat kemahalan yang jauh di bandingkan Pulau Jawa. ULP dan TPP itulah tambahan yang kami pakai untuk membiayai kebutuhan anak-anak kami,” katanya.
(Baca Juga: Pastikan Penerapan TPP, KPK Kritisi Rendahnya Tingkat Kehadiran ASN di Papua)
Para guru juga mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang katanya mendampingi penerapan TPP di provinsi untuk segera mengusut raibnya ULP dan TPP guru SMA-SMK se-Papua akibat peralihan status kepegawaian berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Gubernur Papua mengatakan pengalihan status pegawai tidak diikuti anggaran dari Pemerintah Pusat. Artinya kalau demikian berarti Menteri Pendidikan dan Menteri Keuangan yang bertanggung jawab. Sebaliknya jika hal ini tidak benar berarti Gubernur Papua berbohong kepada para guru di Papua,” ujarnya.
Menggunakan Dana Otsus
Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Jayapura pada 29 Desember 2018 lalu, menyebutkan rencana Pemprov Papua menggunakan Dana Otonomi Khusus untuk membayar tunggakan pembayaran ULP dan TPP guru SMA-SMK 2018.
Pernyataan Enembe tersebut sekaligus meluruskan wacana yang berkembang terkait rencana Pemprov Papua mengubah pembagian Dana Otsus yang semula 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi kembali menjadi 60:40.
“Porsi pembagian tetap 80:20, tapi jumlah atau nilai akan berkurang karena dipotong untuk urusan bersama,” kata Enembe.
(Baca Juga: Masa Pemprov Papua Barat Bagi Dana Otsus 90:10, di Papua Malah Mau Dikurangi?)
Enembe menjelaskan potongan Dana Otsus tersebut menyusul pelimpahan guru SMA-SMK dan PNS Dinas Kehutanan dari kabupaten/kota ke provinsi.
“Dengan pengalihan kepegawaian PNS Guru (SMA-SMK) dan Dinas Kehutanan di 29 kabupaten/kota ke provinsi maka tentu beban ada di Provinsi. Karena pelimpahan ini tidak diikuti dengan anggaran, sehingga pasti Dana Otsus kabupaten/kota menurun,” papar Enembe. (Ong)
















