Connect with us

Tanah Papua

Kuasa Hukum KPUD Permasalahkan Kedudukan Hukum Penggugat Hasil Pilkada Mamberamo Tengah

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Kuasa Hukum KPUD Mamberamo Tengah Stefanus Budiman mempermasalahkan kedudukan hukum (legal standing) 6 warga yang menggugat hasil pemilihan bupati Mamberamo Tengah 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dalam kasus sengketa Pilkada Mamberamo Tengah para penggugat sama sekali tidak tergabung dalam lembaga pemantau independen hingga akhir tahapan pendaftaran peserta pilkada.
Bahkan, pemohon atas nama Onny Pagawak dan Itaman Thago adalah bakal pasangan calon (paslon) yang tidak lolos tahapan pendaftaran.

“Selain itu, Pemohon empat dan lima perkara ini sebenarnya adalah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak lolos,” kata Stefanus dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Tengah 2018 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/8/2018) lalu.

(Baca Juga: Kalahkan Kotak Kosong, Pasangan HANAS Kembali Pimpin Mamberamo Tengah)

Sebelumnya, 6 orang warga yang mengatasnamakan Lembaga Masyarakat Adat Mamberamo Tengah menggugat hasil Pilkada Mamberamo Tengah di MK dengan registrasi perkara Nomor 59/PHP.BUP-XVI/2018.

Dalam sidang perdana pada Jumat (27/7/2018) lalu, Kuasa Hukum Lembaga Masyarakat Adat Mamberamo Tengah Eko Perdana Putra mempermasalahkan ketiadaan kolom yang mencantumkan perolehan suara kotak kosong pada Form C1-KWK Plano dan Form C1-KWK pada Pilkada Mamberamo Tengah.

Seperti diketahui, Pilkada Mamberamo Tengah 2018 hanya diikuti satu paslon yakni pasangan petahana Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak (HANAS).

Menanggapi dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon, Stefanus mengungkapkan bahwa KPUD Mamberamo Tengah baru menyadari ketiadaan kolom kotak kosong dalam formulir perhitungan surat suara setelah dilakukan pemungutan suara.

Ia mengakui, hal tersebut akibat ketidakcermatan dari KPUD Mamberamo Tengah saat memeriksa hasil cetak dari pihak ketiga. Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bersama Panwas di lapangan.

“Terhadap kesalahan tersebut, KPPS telah melakukan koordinasi dengan Panwas di lapangan dan solusi yang diambil adalah mengisi perolehan suara kotak pada bagian formulir penghitungan surat suara di bawah kolom paslon,” kata Stefanus di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.

(Baca Juga: KPUD Mamberamo Tengah Gelar Simulasi Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara)

Permasalahan ini juga ditanggapi Rahman Ramli, kuasa hukum pasangan HANAS selaku pihak terkait. Menurut Rahman, ketiadaan kolom kotak kosong dalam formulir perhitungan suara adalah masalah teknis yang sudah diselesaikan di tingkat lapangan oleh KPUD dan Panwas.

“KPUD juga telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Bupati Mamberamo Tengah,” ujar Rahman. Namun, ia mengaku tidak memiliki bukti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan KPUD ketika ditanya mengenai alat bukti oleh Panel Majelis Hakim MK. (Fox)

Komentar