Connect with us

Tanah Papua

Kuasa Hukum KPUD Puncak Permasalahkan Legalitas Lembaga Masyarakat Adat Lapago di MK

Published

on

JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Kuasa Hukum KPUD Puncak Pieter Ell menyatakan Lembaga Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Lapago tidak memiliki legalitas untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Puncak 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kata Pieter, Lembaga Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Lapago bukan organisasi yang berbadan hukum maupun lembaga pemantau pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2017.

“Pemohon tidak terdaftar di KPU RI, KPU Provinsi Papua, maupun di KPUD Puncak. Padahal, ketentuan Pasal 2 dan 3 ayat (1) huruf e PMK Nomor 6 Tahun 2017, bahwa permohonan sengketa pilkada dapat diajukan pemantau pilkada yang terdaftar di KPU. Pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan,” kata Pieter dalam Sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Puncak 2018 di MK, Kamis (2/8/2018) lalu.

(Baca Juga: Sengketa Pilkada Serentak 2018 di MK, Terbanyak dari Papua)

Dalam sidang dengan agenda jawaban termohon terhadap dalil yang disampaikan pemohon (penggugat), Pieter juga mempermasalahkan posisi Refly Harun yang menjadi kuasa hukum Lembaga Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Lapago.

Menurutnya, Refly yang kini menjabat sebagai komisaris salah satu BUMN seharusnya tidak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat karena bertentangan dengan Undang Undang Advokat.

“Pada Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sudah ditegaskan larangan bagi advokat untuk melaksanakan tugas profesinya saat menjadi pejabat negara. Refly yang kini menduduki jabatan komisaris BUMN dapat digolongkan sebagai pejabat negara,” ujar Pieter di hadapan Panel Hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pieter juga menegaskan bahwa selisih suara kolom kosong dan paslon tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur pada Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Paslon Willem Wandik-Pelinus Balinal mendapat suara 143.527 dan kolom kosong hanya mendapat 14.813 suara. Artinya, selisih suara mencapai 81,2 persen,” kata Pieter menegaskan.

Hal senada juga disampaikan Nuzul Wibawa selaku Kuasa Hukum Paslon Willem Wandik-Pelinus Balinal yang menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil pilkada Puncak 2018.

Menurut Nuzul, pemohon tidak memiliki legalitas karena tidak terdaftar sebagai pemantau pilkada di KPU. Selain itu, ia juga menyinggung ambang batas sengketa Pilkada di MK yang tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

(Baca Juga: Kuasa Hukum KPUD Mimika dan OMTOB Bantah Tuduhan 5 Paslon di MK)

Dalam sidang sebelumnya, pemohon menyampaikan dalil bahwa KPUD Puncak tidak profesional menyelenggarakan Pilkada Puncak karena meloloskan paslon Willem Wandik dan membolehkan mengganti calon wakil bupati Aluk UK Murib yang terbukti menggunakan ijazah palsu.

Menanggapi hal tersebut, Nuzul menegaskan tidak sepakat jika menganggap KPUD Puncak tidak profesional. Menurutnya, KPUD justru telah bertindak benar dengan membatalkan pencalonan Alus UK Murib usai putusan dari pengadilan terkait ijazah palsu.

“Setelah adanya putusan pengadilan, KPUD langsung bergerak cepat dengan membatalkan Paslon Willem Wandik-Alus UK Murib. Adapun pengesahan paslon baru Willem Wandik-Pelinus Balinal sudah memenuhi persyaratan pendaftaran permohonan,” kata Nuzul. (Fox)

Komentar
Continue Reading
Advertisement