Connect with us

Tanah Papua

Kapolres Mimika Janji Usut Tuntas Aksi Anarkis Pendukung Paslon HAM di Hotel 66

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menegaskan akan mengusut tuntas kasus pembubaran Pleno KPUD Mimika dan pengrusakan di Hotel 66 yang dilakukan oleh sekelompok pendukung pasangan calon (paslon) Hans Magal – Abdul Muis (HAM), Sabtu (12/5/2018) lalu.

Agung berjanji kasus ini tidak akan berhenti hanya sampai kepada pelaku lapangan saja, tapi juga aktor intelektual dibalik aksi penyerangan anarkis itu. Pengungkapan ini, menurut Agung sekaligus membuktikan aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran kriminal di wilayah Kabupaten Mimika.

“Saya sepakat bahwa tidak ada orang yang berani melakukan penyerangan tanpa suport, tanpa ada kata, ya sudah serang saja, nanti ya begitu. Kami akan usut tuntas dan nanti kita akan lihat kebenaran walaupun lamban, tapi lambat laun akan terkuak juga,” kata peraih Adhy Makayasa Akpol 1998 ini, saat buka bersama dengan insan pers di Timika, Kamis (17/5/2018) malam.

(Baca Juga: KPU Papua Coret Hans Magal-Abdul Muis dari Daftar Peserta Pilkada Mimika)

Sebelumnya, pada Sabtu (12/5) lalu, sekitar 50-an orang massa pendukung pasangan HAM melakukan aksi pembubaran pleno KPUD Mimika dan pengrusakan sejumlah kendaraan dan fasilitas Hotel 66, lokasi pelaksanaan pleno. Akibat aksi anarkis itu, sedikitnya 8 unit mobil mengalami kerusakan berat, dan fasilitas hotel berupa kaca mini market dan lobi hotel pecah berantakan.

Pasca aksi pengrusakan Hotel 66, kata Agung, pihaknya sudah mengamankan 3 orang. Dua orang yang diduga pelaku lapangan diamankan pada malam setelah kejadian, dan seorang lagi diamankan pada hari berikutnya.

“Dua orang yang diamankan pada Sabtu (12/5) malam diduga sebagai pelaku lapangan yang melakukan pengrusakan di Hotel 66. Keduanya disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ujar Agung.

Seorang tersangka yang diamankan sehari setelah kejadian (Minggu), diduga sebagai pelaku penghasutan. Dari hasil pemeriksaan, ia diketahui memberi komando kepada massa yang berkumpul di Lapangan Timika Indah untuk menggagalkan pelaksanaan rapat pleno KPUD Mimika membahas daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Mimika 2018.

“Seorang lagi diamankan pada hari berikutnya (Minggu), yang diduga sebagai pelaku penghasutan dan disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Agung.

Sejumlah kendaraan di halaman Hotel 66 dirusak massa pendukung paslon HAM. (ist)

Sebelum penangkapan tiga orang yang kini sudah berstatus tersangka itu, kata Agung, pihaknya lebih dulu mengamankan Matius Yanengga, anggota DPRD Mimika yang diketahui berada bersama massa di Lapangan Timika Indah. Saat diperiksa, Matius mengaku kejadian pengrusakan itu adalah aksi spontan dari massa karena paslon HAM dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dia (Matius Yanengga) sudah membuat pernyataan tidak bertanggung jawab karena aksi itu spontan dari massa. Dia sudah menulis surat pernyataan di atas materai,” kata Agung.

Tempuh Jalur Hukum    

Agung mengaku sebelumnya sempat bertemu dengan paslon nomor urut 4, Hans Magal dan Abdul Muis dan meminta mereka menempuh jalur hukum menyikapi keputusan KPU RI dan KPU Provinsi Papua yang melaksanakan rekomendasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tiga hari sebelum insiden pembubaran pleno KPUD Mimika dan pengrusakan hotel 66, saya sempat bertemu dengan mereka. Saat itu saya katakan untuk memperkuat tim advokasi,” kata mantan Kapolres Jombang ini.

(Baca Juga: MARIUS dan OMTOB Resmi Jadi Peserta Pilkada Mimika Nomor Urut 5 dan 6)

Menurutnya, pelajaran berharga dalam pilkada Mimika sudah ditunjukkan paslon nomor urut 6 petahana Bupati, Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (OMTOB) yang memilih jalur hukum saat dinyatakan TMS oleh pleno KPUD Mimika. Dari jalur hukum itu, akhirnya gugatan paslon nomor 6 OMTOB dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan mereka sah menjadi peserta pilkada Mimika 2018.

“Apakah mereka (OMTOB) tidak bisa menggerakkan massa, sangat bisa. Militan tidak, ya militan tapi mereka tidak melakukan itu. Dan itulah yang berusaha kami gambarkan dan ini potret orang-orang yang menghormati hukum. Jadi tolong paslon nomor urut 4 melakukan juga kegiatan seperti itu, namun apa daya kejadian seperti Sabtu lalu,” kata Agung.

Pintu kaca lobi Hotel 66 pecah berantakan (ist)

Siap Amankan Pilkada Mimika

Agung menegaskan bahwa Polres Mimika akan berupaya maksimal mengamankan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika periode 2018-2023. Dari pengalamannya mendamaikan tawuran antarkampung di Distrik Kwamki Narama, ia yakin pilkada Mimika akan berlangsung aman dan lancar.

“Saya berterima kasih kepada Mabes Polri yang telah memberi kepercayaan untuk ditempatkan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Dan saya sudah melihat dan mengalami langsung konflik di Kwamki Narama. Konflik di Kwamki lebih kepada pertikaian antarkelompok karena setiap suku ada di setiap kelompok yang bertikai,” kata Agung.

(Baca Juga: Keberhasilan Pilkada Tergantung KPU dan Bawaslu Melaksanakan UU Nomor 10/2016)

Setelah beberapa kali berinteraksi dengan mereka, saya berkesimpulan pertikaian umumnya bermula dari kasus kriminal biasa. Untuk menjaga kondisi di Kwamki Narama tetap kondusif maka pihaknya terus menjalin komunikasi dan secara rutin bertemu dengan para tokoh masyarakat, adat dan agama dari Kwamki Narama.

“Dari pengalaman sebelumnya memang belum ada pertikaian akibat pilkada yang terjadi di Kabupaten Mimika. Umumnya pertikaian itu dipicu kasus kriminal biasa. Karena itu kami dari kepolisian akan bekerja maksimal untuk mewujudkan pilkada Mimika yang aman dan damai seperti yang juga diharapkan oleh Pejabat Gubernur Papua Soedarmo,” kata Agung. (Ong)

Komentar