Tanah Papua
Perum Bulog Timika Salurkan Bantuan Pangan 20 Kg Beras & 4 Liter Minyak Goreng untuk 27.209 PBP
TIMIKA,KTP.com – Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari–Maret 2026 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Bantuan ini diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng per penerima.
Kepala Kantor Perum Bulog KC Timika, Dedy Wahyudi, saat diwawancarai awak media pada Kamis (23/4/2026) menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan seluruh kepala distrik.
“Setiap penerima bantuan pangan (PBP) mendapatkan 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Karena langsung untuk dua bulan, totalnya 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng. Jumlah penerima sebanyak 27.209 PBP,” ujar Dedy.
Dedy menambahkan, penyaluran bantuan ini dibantu oleh aparat TNI dan Polri di setiap distrik. Harapannya, bantuan ini dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan dan sudah tercatat sebagai penerima.
(Baca Juga: Disdukcapil Mimika Gelar Kegiatan FKP)
Terkait jadwal, Dedy menjelaskan bahwa alokasi untuk Februari–Maret 2026 baru akan disalurkan pada April–Mei 2026. Hal ini karena penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Perum Bulog diberikan setiap dua bulan sekali. Tahun 2026 merupakan pertama kalinya penugasan ini diberikan.
“Perum Bulog bertindak sebagai operator. Kami hanya menunggu penugasan dari Bapanas. Penyaluran dilakukan secara kolektif, dan kami sudah berkomunikasi dengan masing-masing distrik serta kelurahan,” jelasnya.
Data penerima sebanyak 27.209 orang dari 18 titik tersebut bersumber dari DTKS Kementerian Sosial melalui Bapanas. Dedy menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail desil penerima karena data yang diterima hanya berupa nama, alamat, dan nomor KTP.
Sebagai informasi tambahan, Dedy menyampaikan bahwa hari ini Perum Bulog pusat akan mengumumkan pencapaian stok beras sebesar 5 juta ton. Ia mempersilakan awak media untuk mengikuti informasi resmi dari pusat terkait hal tersebut. (EH)
















