Connect with us

Tanah Papua

Abraham Kateyau Desak Disdik Percepat Pendataan Guru Lulusan SMA Yang Akan Disekolahkan

Published

on

TIMIKA,KTP.com –Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau mendesak Dinas Pendidikan agar mempercepat proses pendataan guru lulusan SMA/SMK sederajat yang akan disekolahkan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berencana menyekolahkan guru-guru yang belum memiliki gelar sarjana guna meningkatkan kualitas tenaga pendidik.

Perhatian tersebut disampaikan Pj Sekda Mimika saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lapangan Kantor Bupati SP3 Mimika, Senin (8/9/2025).

“Untuk dinas pendidikan agar segera memverifikasi seluruh data guru yang belum berijazah sarjana,” kata Abraham.

Abraham menerangkan, guru-guru yang akan disekolahkan merupakan guru yang berstatus ASN, PPPK baik dari sekolah negeri maupun sekolah-sekolah swasta.

Abraham menerangkan, khusus untuk sekolah swasta, diwajibkan melamprikan rekomendasi dari yayasan tempat yang bersangkutan bekerja.

(Baca Juga: Sikapi Situasi Politik di Indonesia Pj Sekda Mimika Imbau Pejabat Tak Berlebihan Gelar Acara Pribadi)

Kendati hingga kini, Abraham mengaku belum mengetahui pasti batas jumlah guru yang sudah didata.

“Data memang sudah ada di dinas pendidikan, tapi masih tunggu yang dari swasta ini belum ada rekomendasi dari yayasan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa Pemkab Mimika akan membiayai 100 guru dari sekolah negeri maupun swasta dalam program pendidikan Strata 1 (S1).

Program ini dihadirkan untuk mendongkrak sumber daya manusia (SDM) yang ada secara khsusus yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan di Kabupaten Mimika.

Pemkab Mimika sudah menjalin kerja sama denga beberapa universitas negeri di Indonesia melalui Memorandum of Understanding (MoU).

Nantinya, 100 guru yang mengikuti program tersebut akan menempuh pendidikan lanjutan di perguruan-perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.(MWW)

Komentar