Tanah Papua
Rakernis I DLHK Papua Tengah di Mimika Hasilkan 7 Unit Pelayanan Teknis (UPT)
TIMIKA,KTP.com – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pertama Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Tengah yang berlangsung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menghasilkan pembentukan 7 unit pelayanan teknis.
Dari 7 unit pelayanan teknis itu,2 diantaranya merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan lima Cabang Dinas Kehutanan (CDK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHKP Provinsi Papua Tengah, Yan Richard Pugu menjelaskan, pembentukan 7 UPT dinas ini untuk memperpendek rentan kendali dalam pelayanan kepada masyarakat.
Rencananya UPT ini akan dibentuk di Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Mimika. Sedangkan, 2 KPH yang juga akan dibentuk yakni di Kabupaten Mimika dan Nabire.
(Baca Juga: Tim Kepatuhan Pemda Mimika,BPJS dan Lintas Sektor, Gelar Rapat Koordinasi Bersama dan Penyerahan CSR)
“7 UPT ini rencana di bentuk di 5 Kabupaten termasuk Timika,dan ada 2 KPH yang di bentuk Mimika dan Nabire”Kata Yan.
Selanjutnya,7 UPT ini merupakan upaya pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mencoba meletakkan dasar untuk mendekatkan pelayanan DLHKP ke Masyarakat.
“Kita tahu bersama bahwa kewenangan kehutanan itu ditarik ke provinsi tapi dengan adanya ruang UPT maka saya percaya bahwa pelayanan pengolahan hutan dan kawasan hutan untuk peningkatan pendapatan tapi juga untuk tujuan-tujuan pembangunan secara umum akan bisa kita lakukan lebih efektif dan efisien,” terang Yan kepada kepada kabartanahpapua.com, Jum’at (8/12/2023).
Sementara itu, kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Papua Tengah sendiri seluas 6.969.379,35 hektare dengan rincian masing-masing kabupaten sebagai berikut; Kabupaten Deiyai 306.485,00, Kabupaten Dogiyai 468.365,87, Kabupaten Intan Jaya 571.134,93, Kabupaten Mimika 1.866.815,11, Kabupaten Nabire 2.012.337,53, Kabupaten Paniai 489.162,16, Kabupaten Puncak 753.969,94, dan Kabupaten Puncak Jaya 501.108,81.
Sejarah kawasan hutan Provinsi Papua Tengah sendiri ditetapkan berdasarkan;
1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 820/Kpts/Um/11/1982 tanggal 10 November 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Irian Jaya seluas ± 40.591,580 hektare sebagai kawasan hutan.
2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 891/Kpts-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya seluas ± 42.224.840 hektare.
3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 458/Menhut-II/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 376.385 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima) hektar, Perubahan antar Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 5.736.830 (lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh) hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 45.258 hektar di Provinsi Papua.
4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 782/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 891/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Seluas 42.224.800 (empat puluh dua juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus) hektar. 5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 2613/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampal dengan Tahun 2016. 6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 8120/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampai dengan Tahun 2017.
7. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.9426/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampai dengan Tahun 2018
8. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6632/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampal dengan Tahun 2020.
Sedangkan, untuk upaya perlindungan wilayah hutan di Provinsi Papua Tengah sendiri yan juga mengatakan,ada sekitar 60 persen kawasan hutan yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung maupun konservasi. Oleh karena itu, akan diupayakan ruang kelola untuk pembangunan di Provinsi Papua Tengah.(MW)
















