Connect with us

Tanah Papua

Tapal Batas Sudah Diatur Dalam Undang-Undang,Mimika 21 Ribu Kilometer Persegi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Wakil Bupati (Wabup) Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa hingga saat ini tapal batas Kabupaten Mimika tidak pernah terjadi perubahan. Hal tersebut disampaikan karena adanya upaya pencaplokan wilayah yang dilakukan oleh Kabupaten Tetangga.

“Batas wilayah tidak ada perubahan, luas wilayah Kabupaten Mimika tetap 21 ribu kilometer persegi dan itu sah didalam undang-undang dan hingga kini belum ada perubahan,”kata Wabup Rettob di hotel Grand Tembaga, Selasa (7/9/2021).

Wabup mengungkapkan bahwa terkait tapal batas sudah pernah dibahas beberapa kali di Jakarta, dimana persoalan dengan Kabupaten Puncak, Kabupaten Nduga, Kabupaten Asmat dan Kaimana telah ada jalan keluarnya. Tetapi untuk dengan Kabupaten Dogiyai dan Deiyai belum selesai.

“Karena setiap kali rapat mereka tidak pernah hadir,” ungkapnya.

Wabup mengakui bahwa terkait tapal batas selalu rentan, hal tersebut di karenakan pihak Pemkab Mimika minimnya melakukan pembangunan di wilayah perbatasan. Sehingga  hal tersebut menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk tidak hanya membangun di wilayah kota tetapi juga bangun di wilayah terluar.

“Pembangunan daerah terluar ini memang desakan dari Pemerintah pusat, namun sampai sekarang kita belum jalankan, akan tetapi itu semua sudah tercantum didalam RPJMD Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Wabup menambahkan jika ada warga Kabupaten lain yang masuk dan bangun rumah di wilayah Mimika tidak masalah dan itu tetap menjadi aset pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kedepan kita juga harus punya strategi dengan membangun di daerah perbatasan dan terluar. Membangun tidak harus bangun tetapi membangun pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *