ILAGA,KTP.com – Bupati Kabupaten Puncak,Provinsi Papua Tengah,Willem Wandik diangkat dan diarak-arakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 412 orang ASN Formasi 2018 di Puncak, Senin (22/5/2023).
Para ASN tersebut begitu semangat dan gembira,lantaran apa yang mereka nanti-nantikan hampir lima tahun,akhirnya terjawab.
Acara penyerahan SK PNS dirangkaian dengan pengambilan sumpah dan janji pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, dihalaman Kantor Bupati Puncak Ilaga.
Bupati Puncak, Willem Wandik mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur karena 412 orang yang terima SK PNS adalah 100% anak asli Kabupaten Puncak.
Willem mengatakan hal ini merupakan tuntutan situasi saat itu tahun 2018,dimana tuntutan otonomi khusus dan tuntutan pengangkatan anak asli menjadi PNS, menggema di seluruh Papua.
Sehingga, dirinya pun memberlakukan kebijakan tersebut dan hasilnya dimana 100 persen anak asli Kabupaten Puncak diangkat jadi pegawai negeri sipil.
“Mereka yang diangkat jadi PNS ini juga merupakan anak-anak yang menerima beasiswa oleh Pemerintah Kabupaten Puncak,saat kuliah dari semester tiga sampai dengan wisuda, artinya saya sangat bahagia karena tidak sia-sia sekolahkan mereka, dan setelah mereka selesai kuliah, mereka tidak menganggur,namun mereka langsung diangkat jadi PNS” kata Bupati Willem.
(Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Terbakarnya Dua Rumah di Puncak)

Bupati Puncak,Willem Wandik diarak-arakan oleh para PNS formasi 2018,setelah mereka menerima SK PNS,di Kabupaten Puncak.
Ke depan lanjut Bupati Willem, untuk pengangkatan PNS tidak lagi seperti kemarin, karena ke depan akan lebih ketat lagi, mereka yang diangkat harus benar-benar memiliki keahlian, bahkan perlu ada kolaborasi antara saudara-saudara dari Nusantara,sehingga ada transfer ilmu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah Puncak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak Kaswadi, menjelaskan bahwa 412 pegawai negeri yang menerima surat keputusan pengangkatan PNS ini merupakan formasi umum tahun 2018,terdiri atas golongan II sebanyak 159 orang,golongan III sebanyak 253.
“Mereka ini putra dan putri asli Kabupaten Puncak,dan mereka terhitung sejak 1 November 2022,sudah diangkat jadi PNS,ditetapkan oleh surat keputusan Bupati Puncak,”Kata Kaswadi.
Sementara itu,salah satu perwakilan PNS formasi 2018
Salah satu perwakilan PNS Formasi 2018, Roni Tinal, mengatakan,dirinya dan rekan-rekannya mengucap syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Bupati Willem Wandik dan BKPSDM Kabupaten Puncak karena melalui otonomi khusus 412 orang asli Puncak akhirnya mereka bisa menerima SK PNS.
“Kami sampaikan terima kasih kepada bapak Bupati,karena kami semua anak asli Kabupaten Puncak diangkat jadi PNS, kami siap laksanakan tugas tanggungjawab yang negara berikan kepada kami,”kata Roni.
Usai diadakan penyerahan pengangkatan SK PNS,dilanjutkan dengan acara Yospan bersama, antara pegawai negeri sipil formasi 2018 dan ASN di Pemkab Puncak dan Forkominda Kabupaten Puncak dengan penuh gembira.(HMS/MSC)