Tanah Papua
TPP Belum Dibayarkan, Nakes di Kota Timika Mengadu ke DPRD
TIMIKA,KTP.com – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tersebar di 10 Puskesmas di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mendatangi Kantor DPRD Mimika , Selasa (17/5/2022).
Kedatangan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN ) di bidang kesehatan tersebut untuk mempertanyakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahap pertama tahun 2022 yang belum dibayarkan sejak Januari 2022 hingga saat ini.
Kedatangan para nakes kemudian diterima oleh Komisi C dan selanjutnya digelar rapat bersama Komisi C DPRD Kabupaten Mimika bersama perwakilan dari masing masing puskesmas. Rapat bersama ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra.
Dalam rapat bersama tersebut ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh para perwakilan tenaga kesehatan dari 10 Puskesmas dalam Kota Timika.
Poin pertama, para nakes meminta penjelasan terkait adanya perubahan nominal pembayaran TPP, kedua para nakes mempertanyakan alasan kenapa TPP tahap pertama tahun ini belum dibayarkan, meminta kepada dinas terkait tentang kepastian waktu pembayaran TPP dan yang terakhir para tenaga kesehatan meminta agar pembayaran TPP tetap menggunakan regulasi lama yakni Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Usai mendengarkan apa yang menjadi keluhan tenaga kesehatan, Komisi C kemudian mempersilakan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra untuk menjelaskan alasan mengapa hingga Januari sampai Mei 2022 ini pembayaran TPP terhadap para tenaga nakes tidak dilaksanakan.
Reynold mengatakan adanya perubahan regulasi pembayaran menjadi salah satu penyebab sampai dengan saat ini belum dibayarkan TPP untuk tenaga kesehatan.
“Kenapa belum dibayar?, karena terjadi perubahan regulasi TPP atau sekarang ini sesuai dengan rekening Jasa Petugas Kesehatan,”kata Rey
Pembayaran TPP sebelumnya menggunakan regulasi lama yakni Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019, dimana pada regulasi tersebut pembayaran dilakukan berdasarkan profesi dan dibagi menjadi dua yakni
medis dan para medis.
“Kalau yang sekarang itu ada medis,para medis dan penunjang medis, menurut jenjang pendidikan. Contoh perawat, perawat inikan ada jenjang pendidikan, ada SMK Keperawatan, ada perawat yang jenjang pendidikannya Diploma, sama ada sarjana profesi Ners dan ini tidak mungkin disamakan.Kalau yang lama itu sama,” kata Reynold.
(Baca Juga: Dinkes Mimika Usulkan 256 Nakes Honorer Untuk Kembali di Pekerjakan)
Selain itu sebut Reynold, pembayaran kali ini juga berdasarkan wilayah,kalau dulu wilayah terpencil,sangat terpencil itu selisihnya 50 ribu dan ini memberikan efek ketidakpuasan kepada nakes yang mengabdi sekian lama di daerah terpencil.
Perubahan-perubahan tersebut tentunya Dinas Kesehatan Kabupaten mengikuti arahan kebijakan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tentu saja berdasarkan pertimbangan dari tim anggaran daerah.
“Mengunakan asas kepatutan dan kepatuhan kami tetap mengikuti.Menjadi koreksi bahwa selama ini benar, bahwa di dalam kota yang selama ini mereka terima tidak mungkin itu diturunkan tetapi kembali lagi tergantung kemampuan daerah karena TPP inikan bukan sesuatu yang wajib disiapkan pemerintah daerah, disesuaikan dengan kemampuan daerah,”kata Reynold.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh pihaknya dalam menyikapi persolan ini adalah, pertama pihaknya telah menyurat kepada Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) pada April lalu meminta penjelasan terkait dengan pembayaran TPP.

Kedua, sebelum lebaran kemarin, pihaknya juga kembali menyurat bahkan meminta kepada TPAD dasar surat kenapa pembayaran TPP masih ditunda.Namun hingga kini surat tersebut belum di jawab.
“Usulan kami, kami telah melakukan konsultasi dengan APIP dan juga dengan BPKAD, tinggal regulasi. Jumat kemarin kami melakukan komunikasi dengan Kabag Hukum rupanya regulasinya sementara dalam proses dan saya juga tidak berani menyampaikan angkanya berapa karena dibilang angka final itu tertuang dan disahkan oleh regulasi yang baru. Besarannya tergantung regulasi mengaturnya seperti apa,”kata Reynold.
Reynold mengatakan regulasi yang telah diusulkan kepada TAPD untuk membayarkan TPP Nakes adalah regulasi lama.
” Kenapa kami mengusulkan dengan regulasi yang lama karena sesuai dengan ketentuan aturan itu kalau regulasi lama itu belum dicabut maka tetap berlaku sampai menunggu regulasi yang baru.
Sehingga proses pembayaran haknya teman teman ini bisa berjalan,”kata Reynold.
(Baca Juga: Dinkes Mimika Usulkan 256 Nakes Honorer Untuk Kembali di Pekerjakan)
Namun untuk keputusan pembayaran, kembali kepada TAPD karena ada regulasi baru terkait dengan pembayaran TPP.
“Karena regulasi lama belum dicabut kami tetap mengajukan dengan regulasi yang lama nanti keputusannya ada pada TAPD.
Saya pikir pasti ada solusi, sebagai pengguna anggaran kami mengikuti kepatuhan dan kepatutan sesuai dengan standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah artinya di sepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif tertuang dalam Perda APBD,”kata Reynold.
Ketua Komisi C , Elminus B Mom dalam dialog bersama memberikan apresiasi kepada kinerja tenaga kesehatan yang selama ini telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Selama ini kami di DPRD tidak pernah kurangi anggaran kesehatan dan pendidikan, apalagi coret atau tolak,” kata Elminus.
Ia berharap agar apa yang dikeluhkan oleh tenaga kesehatan agar segera dibayarkan karena tenaga kesehatan telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Segera dibayarkan hak haknya,”kata Elminus.
Dirinya juga meminta kepada para tenaga medis agar tetap bersabar dan menjalankan tugasnya seperti biasa karena saat ini perubahan regulasi proses pembayaran sedang dalam proses.
Wakil Ketua I DPRD Aleks Tsenawatme mengapresiasi kinerja para petugas kesehatan yang selama ini telah melakukan tugasnya dengan sangat baik.
“Ini kejadian baru pertama kali tenaga medis datang demo ke DPRD”kata Aleks.
Ia berharap agar ada langkah yang diambil oleh Komisi C untuk melihat dan menyelesaikan persoalan para tenaga kesehatan ini.(MSC)
















