TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi membatasi pembelian Biosolar bersubsidi menggunakan sistem ganjil-genap mulai Senin (10/8/2026).
Langkah ini diambil untuk menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang kerap disalahgunakan, sekaligus memberantas maraknya tangki kendaraan modifikasi yang memicu kelangkaan di Mimika, Papua Tengah.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, serta Pengaturan Penjualan Jenis BBM Bersubsidi.
Pantauan di lapangan menunjukkan satuan tugas gabungan dari Disperindag, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pertamina, dan Kepolisian menggelar penertiban di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak pagi.
Petugas menyisir kendaraan, memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kesesuaian pelat nomor, hingga kelayakan fisik tangki.
Meski demikian, penerapan hari pertama memicu penumpukan kendaraan pengangkut dan kemacetan di beberapa titik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, menyebut penumpukan terjadi karena adanya konsentrasi pengalihan tipe kendaraan.
“Untuk sementara ini masih lancar, ya. Masih lancar. Memang ada pengalihan sedikit di SP2 itu agak kelihatan dia macet karena ada pengalihan. Semua truk… semua truk… semua truk itu ke SP2 sekarang, ya. Jadi bis-bis baru di Nawaripi. Seperti itu,” ujar Sabelina.
Ia menegaskan pengawasan lapangan akan diperketat selama sepekan ke depan demi memastikan kepatuhan pihak pengelola SPBU maupun konsumen.
“Minggu ini kita akan melakukan pengawasan. Selanjutnya ya kita berharap memang baik SPBU dan Pertamina… dan Pertamina itu ada pengawasan dari Pertamina dan SPBU terhadap pengisian BBM subsidi ini,” tutupnya.
Aturan pembatasan pembelian Biosolar ini membagi operasional kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor:
Pelat Ganjil (1, 3, 5, 7, 9): Hanya dilayani pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.
Pelat Genap (0, 2, 4, 6, 8): Hanya dilayani pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Selain kesesuaian tanggal dan nomor pelat, konsumen diwajibkan membawa STNK asli, menunjukkan QR Code dari aplikasi Subsidi Tepat Pertamina, serta memastikan fisik kendaraan sesuai dokumen resmi.
Petugas SPBU diperintahkan menolak tegas pengisian jika syarat tersebut tidak dipenuhi.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembatasan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan publik dan darurat, meliputi ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan bencana, serta armada pengangkut sampah.
Kebijakan ganjil-genap dipusatkan di empat SPBU reguler Mimika, yaitu SPBU Nawaripi (84.999.01), SPBU SP2 (84.999.02), SPBU Hassanuddin (84.999.03), dan SPBU Kilometer 8 (84.999.04).
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, mengakui timbulnya dinamika pada hari pertama penyesuaian.
“Namun dapat kami sampaikan bahwa kami sudah mengedukasikan seluruh operator yang ada di SPBU dan juga dengan pihak SPBU, manajemen SPBU agar dapat memastikan aturan ini tetap berlaku di SPBU, terkhusus untuk kendaraan Bio Solar,” terang Junaedi.
Junaedi menambahkan, pihaknya siap membuka ruang evaluasi teknis, termasuk opsi redistribusi kuota BBM antar-SPBU jika penumpukan kendaraan berlanjut.
“Hari ini adalah hari pertama, kawan-kawan seluruh masyarakat yang akan membutuhkan kendaraan… BBM Bio Solar ini jangan khawatir, kami pun akan mengevaluasi mulai dari hari pertama sampai seminggu ke depan ini untuk sebagai bahan untuk menyesuaikan. Menyesuaikan lagi apakah kami harus mengolah alih kuota antar SPBU dan lain-lain, jadi kami akan menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi masyarakat jangan khawatir, kami akan lakukan evaluasi, monitoring dan evaluasi ke depannya,” pungkasnya.(MWW)






