Polres Mimika Musnahkan Sabu senilai Rp74 Juta

Tanah Papua19 Dilihat

TIMIKA,KTP.con – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,3785 gram hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba. Langkah ini menjadi babak baru pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan buron lintas wilayah di Mimika, Papua Tengah.

Prosesi pemusnahan kristal haram senilai Rp74 juta tersebut berlangsung di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Agenda ini dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Polres Mimika, AKP Aslam Djafar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Y. Rante Limbong, Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, serta Kasi Pidum Kejari Mimika Maria P.D.J. Masella.

AKP Aslam Djafar mengungkapkan, barang haram yang dihancurkan tersebut disita dari penangkapan M.D alias G. Tersangka ditangkap di Kamar 25 Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 00.05 WIT. M.D sendiri merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Mei 2026.

“Tersangka M.D alias G merupakan DPO kasus narkotika pada 20 Mei 2026 dengan barang bukti sabu sebanyak 279 paket plastik klip kecil dan satu paket plastik sedang dengan berat 298,3035 gram yang disita dari tersangka Nolla Novita Magdalena Linogi alias Vita,” jelas Aslam.

Pengembangan kasus di sekitar lokasi penangkapan Jalan Busiri Ujung menghasilkan temuan tambahan berupa 38 paket plastik bening berisi sabu.

Hasil pengujian Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura mencatat total berat netto barang bukti sebesar 33,5733 gram.

Dari total barang bukti tersebut, polisi menyisihkan 0,1071 gram untuk pengujian laboratorium lanjutan dan 1,0877 gram untuk pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan secara resmi.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 32,3785 gram. Bila terjual, nilainya sekitar Rp74 juta,” jelas Aslam.

Atas perbuatannya, tersangka M.D alias G dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Penyidikan tidak berhenti pada M.D. Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika kini memburu dua nama lain yang diduga kuat berada dalam jejaring yang sama, yakni Matruji (M) dan Afandi (A).

Kasat Narkoba Polres Mimika IPTU Y. Rante Limbong menegaskan pihaknya terus mempersempit ruang gerak para buron.

“Kami terus melacak keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain untuk melacak keberadaannya,” tutupnya.(MWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *