TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resor Mimika resmi menetapkan Aipda M, anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga berinisial B.C.P. Insiden berdarah ini terjadi di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, Papua Tengah.
Hal ini dibenarkan Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara pidana yang melibatkan anggotanya ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan.
Penyelidikan insiden ini turut mengikutsertakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua.
“Pelaku ini sudah kita tetapkan tersangka ya. Perkembaangan selanjutnya ya nanti kita lihat, kan masih ada proses-proses lainnya. Seperti pendalaman-pendalaman lagi ya, dari pihak Propam juga, karena ini Polda juga turun tangan langsung. Gitu. Sementara itu. Sementara ini ya masih penetapan tersangka itu. Sudah,” ujar Alredo, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan deretan saksi di lokasi kejadian, penyidik belum menemukan indikasi awal adanya perencanaan atau niat premeditasi dari tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Kata Alredo, Aipda M sebenarnya sempat berupaya beranjak pergi meninggalkan lokasi sebelum insiden penembakan meletus.
“Ya berdasarkan keterangan yang kita dapat di lapangan dan saksi-saksi juga, dia sudah meninggalkan lokasi tersebut sebenarnya. Sudah melangkah pulang, kasih mau masuk mau adil mobil, ya kan? Gitu. Kalau dari cara yang kita dapati keterangannya ya tidak ada niat juga. Ya kan, makanya itu ini masih terus didalami. Apakah tindakan overmacht-nya atau semacamnya, bagaimana apakah masuk unsurnya ini kan masih terus didalami. Tapi untuk penetapan tersangkanya sudah kita tetapkan,” paparnya.
(Baca Juga: Polres Mimika Musnahkan Sabu senilai Rp74 Juta)
Kapolres turut mengonfirmasi bahwa senjata api milik tersangka meletupkan peluru tajam yang berakibat fatal. Mengenai konstruksi hukum dan pasal yang disangkakan, kepolisian masih merujuk pada sangkaan awal sembari menunggu proses pendalaman penyidikan.
“358 saat ini masih, ya. Nanti kita lihat perkembangannya lagi. Tapi intinya, kita dalam proses ini kita tegak lurus. Sudah, oke?” tutup Alredo.
Adapun tragedi maut yang merenggut nyawa korban berlangsung pada Minggu siang, 2 Agustus 2026.
Peristiwa mematikan itu bermula dari bentrok fisik mendadak di kawasan permukiman padat tersebut, yang disinyalir dipicu oleh konflik domestik dan perselisihan rumah tangga.
Aipda M dan istrinya diketahui telah pisah rumah selama tiga bulan dan tengah dalam proses perceraian.
Usai melepaskan tembakan peluru tajam yang mengenai kepala korban hingga tewas, Aipda M tidak melarikan diri.
Ia langsung mendatangi Polsek Mimika Baru untuk mengamankan diri dari ancaman amuk massa sekaligus menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Kini, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika bersama Tim Propam fokus mengumpulkan barang bukti vital dari TKP, menguji jumlah selongsong peluru yang dimuntahkan dari senjata tersangka, serta mendalami apakah tindakan Aipda M masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer), daya memaksa (overmacht), atau justru penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.(MWW)






