Connect with us

Tanah Papua

AVSEC Bandara Sentani Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras

Published

on

Jayapura, Kabartanahpapua.com – Petugas Aviation Security (AVSEC) Bandar Udara Sentani kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (miras) oleh penumpang pesawat di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (17/12/2017).

Informasi yang dihimpun di Bandara Sentani bahwa upaya penyelundupan dilakukan MF, penumpang Trigana Air IL-221 tujuan Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Penyelundupan ini digagalkan secara tidak sengaja bermula saat petugas AVSEC di tangga pesawat meminta MF memasukkan kopernya ke bagasi. Tak terima dengan permintaan itu, MF pun bersitegang dengan petugas namun akhirnya menyerahkan kopernya.

(Baca Juga: Warga Tangerang Tertangkap Selundupkan Miras di Bandara Sentani )

Petugas yang curiga dengan isi koper lalu memeriksa isi koper di Posko AVSEC Bandara Sentani. Di dalam koper petugas mendapati 9 botol miras merk Robinson Wiskhy 650 ml. Setelah kopernya di bongkar, MF langsung naik ke pesawat.

Petugas AVSEC lalu melaporkan temuan ini kepada Kepala Bandara Sentani, Antonius Widyo Praptono serta Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Ipda Baharudin Buton. Karena pesawat yang ditumpangi MF sudah terbang ke Dekai, barang bukti miras tersebut langsung diserahkan petugas bandara kepada Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk dimusnahkan.

Pemerintah Provinsi Papua telah mencanangkan perang terhadap miras yang tertuang dalam Pakta Integritas mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 2 Oktober lalu. (Ong)

Komentar