TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah bersama jajaran menggulung puluhan kasus kejahatan konvensional dalam Operasi Sikat Noken 2026.
Operasi intensif yang digelar di wilayah Polres Nabire dan Polres Mimika ini berfokus memberantas tindak pidana 3C: pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari penindakan di dua wilayah hukum tersebut, aparat memproses 22 Laporan Polisi, meringkus 20 tersangka, serta menyita 21 unit sepeda motor yang terbukti terkait tindak pidana.
Selain itu, polisi mengandangkan 97 unit sepeda motor hasil razia untuk mendalami status kepemilikannya.
Peta pengungkapan perkara terbagi merata di dua daerah. Di Polres Nabire, penyidik membongkar 11 Laporan Polisi, mengamankan 9 tersangka, menyita 10 motor barang bukti, serta memarkir 62 motor dari razia lapangan.
Sementara Polres Mimika juga memproses 11 Laporan Polisi dengan menetapkan 11 tersangka, mengamankan 11 motor barang bukti, dan menyita 35 motor razia.
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, menegaskan bahwa puluhan kendaraan yang terjaring razia tidak langsung dijatuhi status sebagai barang curian. Polisi masih mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, hingga dokumen resmi kendaraan.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Pelajar 14 Tahun Terkait Sindikat Curanmor di Mimika)
“Prinsip kami jelas, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Gustav dalam dalam pers di Mapolres Mimika Mile 32, Senin, 10 Agustus 2026.
Gustav menambahkan, tolok ukur keberhasilan operasi ini tidak sekadar dihitung dari tumpukan barang bukti atau jumlah orang yang ditangkap, melainkan bagaimana perkara diselesaikan secara tuntas, transparan, dan teruji di pengadilan.
Di luar tindakan represif, Polda Papua Tengah mendorong skema penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti.
Di Nabire, sebanyak 8 unit kendaraan telah terdata untuk dikembalikan kepada pemilik sahnya secara bertahap. Sedangkan di Mimika, pengembalian dilakukan secara simbolis saat konferensi pers. Satu unit Honda Genio warna coklat bernomor polisi PA 3395 HG keluaran 2022 diserahkan langsung kepada pemiliknya seusai verifikasi dokumen.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang mengungkap perkara dan memproses pelaku, tetapi juga tentang memulihkan hak korban serta mengembalikan barang milik masyarakat kepada pihak yang berhak,” ungkap Gustav.
Demi mempersempit ruang gerak pelaku curanmor, Polda Papua Tengah mewanti-wanti warga agar tidak tergiur membeli kendaraan murah tanpa dokumen sah (bodong).
Masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan diimbau segera mendatangi polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan resmi untuk mencocokkan fisik kendaraan yang kini diamankan polisi.(MWW)






