Tanah Papua
Pemkab Mimika Bahas Status Tanah di Pelabuhan Pomako Hasilkan Tujuh Poin
TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Papua, bersama dengan Kejaksaan Negeri Timika dan Unit Penyelenggaraan Kelas II Pelabuhan Pomako, Timika, melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian tanah di kawasan Pelabuhan Pomako Kabupaten Mimika,Papua.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Bupati Mimika yang diwakili oleh Asisten II Sekda Mimika, Ir Syharial, Kepala Kejaksaan Negeri Timika,Sutrisno Margi Utomo,Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomako Husni Anwar Tianotak, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika, Pantoan Tambunan,Kordinator dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V, Dian Patria, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Drs Wilhelmus Haurissa dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mimika.
Rapat yang di moderator oleh Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao, menghasilkan tujuh poin penting penyelesaian tanah di Pelabuhan Pomako.
Ketujuh poin yang merupakan kesimpulan rapat tersebut adalah, pertama pembangunan dan pengembangan pelabuhan Pomako Kubapaten Mimika dapat dilakukan karena status kawasan dari hutan lindung sudah diselesaikan dan juga pemerintah daerah Kabupaten Mimika adalah pemilik aset dalam kawasan pelabuhan tersebut.
Kedua anggaran pembangunan tersedia oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Dirjend Perhubungan Laut Republik Indonesia.
(Baca Juga: Pemkab Mimika Bangun Kantor Gubernur dan Kantor Walikota)
Ketiga bahwa pembangunan dapat dilanjutkan, untuk itu Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, agar mengajukan penertiban sertifikasi lahan Pelabuhan Pomako ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika dan selanjutnya aset tersebut akan di hibakan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Dirjend Perhubungan Laut Republik Indonesia.
Keempat bahwa diperlukan relokasi terhadap masyarakat yang ada di Kawasan Pelabuhan Pomako Kabupaten Mimika yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait.
Selanjutnya poin kelima, bahwa terkait dengan adanya kendala yang timbul dalam kegiatan ini yang berhubungan dengan instansi, kementerian tingkat pusat dan daerah akan di koordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,
Keenam bahwa sesuai usulan dari Kasatgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, koordinasi pengsertifikatan tanah pemerintah Kabupaten Mimika dikoordinir oleh Bappeda Kabupaten Mimika.
Ketujuh, bahwa Jaksa Pengacara Negara, Kejari Mimika, akan melakukan pendampingan terhadap penerbitan sertifikat lahan di Kawasan Pelabuhan Pomako yang diajukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 59/108/ dan akan dilakukan pendampingan terhadap Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas II Pomako berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : KP.014/4/11/UPP.PMK-2022.(MSC)



