Connect with us

Tanah Papua

Bagian Ortal Mimika Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan

Published

on

TIMIKA,KTP.comDalam rangka mendorong peningkatan pelayanan publik pada unit penyelenggara pelayanan publik dilingkup Pemkab Mimika, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika,Provinsi Papua Tengah, menggeler sosialisasi standar pelayanan publik dan ketatalaksanaan di Hotel Grand Tembaga,Senin (4/12/2023).

Sosialisasi dikuti oleh instansi pemerintah di lingkup Pemkab Mimika yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun menjadi narasumber dalam sosialisasi ini adalah Biro Organisasi Provinsi Papua.

Kepala Bagian Ortal Setda Mimika, Everth Hindom, menjelaskan bahwa unit penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini ada beberapa Organisasi Perangakat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mimika yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik sedang dinilai dan di evaluasi oleh Kemenpan RB melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Tahun 2022 ada dua OPD penyelenggara pelayanan publik dilingkup Pemkab Mimika yang dinilai oleh Kemenpan RB melalui Deputi Pelayanan Publik adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

(Baca Juga: Kabag Ortal Berharap Nilai Lakip Pemkab Mimika Tahun 2023 Naik)

“DPMPTSP dan Dukcapil untuk tahun 2023 ini mereka tidak dinilai karena 2022 kemarin nilai mereka sudah ada, mereka hanya dipantau sehingga penilaian kemarin di tahun 2022 itu ada rekomendasi yang diberikan oleh Kemenpan RB.DPMPSTP dapat nilai C- dan Dukcapil mendapatkan nilai C,”kata Everth saat ditemui diselah selah kegiatan.

Everth menjelaskan bahwa saat ini dilakukan sosialisasi karena ada beberapa unit penyelenggara pelayanan publik kembali dinilai dan dievaluasi oleh Kemenpan-RB melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik.

“unit penyelenggara pelayanan yang dinilai 2023 ini yakni Dinas Sosial,Dinas Kesehatan,RSUD-Mimika,Puskesnas Karang Senang, Puskesmas Wania, plus dua distrik yakni Distrik Mimika Baru dan Distrik Kuala Kencana”kata Everth.

Oleh karena sosialisasi ini menjadi penting untuk diikuti instansi terkait sehingga dapat mendorong peningakatan pelayanan publik pada instansi terkait.

“tujuannya adalah unit penyelenggara pelayanan publik yang dinilai oleh Kemenpan RB ada peningkatan mereka punya pelayanan dan persyaratan administrasinya,”kata Everth.

Lanjut Everth” penilaian ini bukan hanya dilihat bahwa ini sudah bagus atau belum tetapi apakah maklumat pelayanan bahwa kami akan melaksanakan pelayanan ini secara gratis dan sebagainya itu sudah dilaksanakan atau tidak. Keterbukaan informasi juga penting itu juga masyarakat juga harus tahu dan sampaikan kepada masyarakat”.(MARSEL)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *