Connect with us

Tanah Papua

Ini Penjelasan Tim Hukum Bupati Mimika Terkait Putusan MA dan Isu Ijazah Palsu

Published

on

TIMIKA, HaIPapua.com – Ketua Tim Hukum pasangan Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OM-TOB), Marvey Dangeubun menegaskan bahwa amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 01/01P/KHS/2017 tanggal 16 Maret 2017, bukan berisi pemakzulan Bupati Mimika, tapi pendapat hukum tentang mekanisme dan prosedur pengajuan hak angket oleh DPRD Mimika terhadap Bupati Mimika.

Saat itu, kata Marvey, DPRD Mimika mengajukan hak angket terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan pelanggaran sumpah janji jabatan dan pelanggaran lain yang dialamatkan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

“Jadi putusan MA itu hanya terkait permohonan uji pendapat terhadap Keputusan DPRD Mimika Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 26 November 2016 yang berisi sejumlah dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng,” kata Marvey di Posko Tim Pemenangan OM-TOB di Jalan Hasanuddin Timika, Selasa (29/1).

(Baca Juga: Massa FPDM Pertanyakan Ijazah Bupati Mimika)

Menurut Marvey, putusan MA itu hanya membenarkan bahwa mekanisme dan prosedur hak angket oleh DPRD Mimika sudah benar berdasarkan hukum. Namun, kata dia, dalam amar putusan MA tidak menyinggung alasan yang dipergunakan DPRD Mimika untuk mengajukan hak angket.

“MA hanya membenarkan bahwa prosedur hak angket DPRD Mimika sudah benar tapi tidak menyinggung alasan hak angket yang dipakai DPRD Mimika. Buktinya, MA secara tegas masih menyebut itu sebagai dugaan, yang artinya belum terbukti. Karenanya harus ada proses lebih lanjut untuk membukti tuduhan itu,” kata Marvey yang didampingi anggota Tim Hukum OMTOB yakni Iwan Anwar, Ansel Muserat dan Daud Bunga.

Marvey mengatakan putusan MA tersebut berkaitan dengan hukum tata negara sehingga yang menjadi eksekutor adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun kenyataannya, kata Marvey, hingga saat ini Kemendagri belum sekalipun mengambil tindakan atau menyampaikan pernyataan bahwa Bupati Mimika telah melanggar sumpah janji ataupun menggunakan ijazah palsu.

“Kami memberikan klarifikasi ini supaya tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap putusan MA tersebut. Pasalnya banyak persepsi yang dibangun hanya karena ada putusan MA tanpa melihat substansi persoalan. Putusan MA ini sifatnya permohonan yang diajukan oleh DPRD Mimika,” kata Marvey.

Permohonan uji pendapat seperti yang diajukan DPRD Mimika berbeda dengan seseorang yang dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu dalam persidangan perkara pidana. Sementara putusan MA ini tidak melalui proses perkara pidana yang ditangani kepolisian, jaksa dan pengadilan. Jika prosesnya seperti itu, kata dia, jelas sebagai tindakan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Kami sudah sampaikan surat klarifikasi ke KPUD Mimika dan nanti kami pun akan serahkan ke Panwaslu Mimika. Surat itu sebagai penjelasan dari tim hukum terhadap berbagai penafsiran yang beredar terkait putusan MA tersebut,” kata Marvey.

(Baca Juga: Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu, Omaleng Ancam Pidanakan Penyebar Fitnah)

Marvey juga mengingatkan proses tahapan pilkada yang sudah dilalui oleh petahana Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang sudah terdaftar di KPUD Mimika. Salah satu syaratnya adalah surat dari Pengadilan bahwa calon tersebut tidak tersangkut perkara pidana saat mendaftar ke KPUD.

“Didalam PKPU sudah jelas diatur bahwa calon kepala daerah tidak tersangkut perkara hukum, sementara Bapak Eltinus sudah melalui proses itu dan sudah mendapat surat keterangan dari Pengadilan bahwa namanya tidak terdaftar dalam register buku pidana,” ujar Marvey.

Marvey mengaku kecewa karena Divisi Hukum KPUD Mimika tidak merespon situasi ini, sehingga menimbulkan polemik dalam masyarakat yang berpotensi memicu terjadinya konflik.

“Seharusnya Divisi Hukum KPUD Mimika secara berjenjang melapor dan meminta penjelasan atau pandangan hukum dari KPU Provinsi ataupun KPU RI. Kami pun mempersilahkan KPU berkoordinasi dengan pakar hukum terkait putusan MA ini, sehingga nantinya KPUD Mimika tidak ragu lagi dalam mengambil keputusan,” kata Marvey.

Upaya Menjatuhkan Petahana

Daud Bunga menambahkan, terkait kasus ijazah palsu ini Polda Papua sudah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/96.b/IX/2017/Dit Reskrimum tanggal 30 September 2017 yang berisi penghentian penyidikan perkara.

“Kenapa dihentikan, karena perkaranya sudah kadaluarsa atau peristiwanya terjadi saat pendaftaran calon bupati Mimika 2013 lalu dan polisi sudah melakukan penyidikan bahwa bupati tidak menggunakan ijazah palsu. Selain itu, pada 2013 KPUD Mimika sudah tentu melakukan penelitian berdasarkan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

(Baca Juga: KPU Papua Gunakan PD DIKTI Verifikasi Ijazah Bakal Calon Kepala Daerah)

Ia mengatakan, masalah ijazah bupati Omaleng yang saat ini viral di media sosial sarat kepentingan politis. Diduga penyebaran isu ini dilakukan oleh kandidat tertentu yang karena ketidakmampuan bersaing dengan Eltinus.

“Ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari isu ini, walaupun yang mereka hembuskan tidak memiliki bukti hukum otentik. Toh perkara ini tidak pernah disidangkan di pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tinggi,” kata Daud Bunga.

Daud mengimbau agar masyarakat jeli melihat kasus ini sehingga tidak terhasut politisasi putusan MA. Demikian juga untuk KPUD, kata Daud, hendaknya jeli melihat persoalan ini dari berbagai referensi hukum yang ada.

“Dalam putusan MA jelas tidak ada klausul yang menyatakan memberhentikan bupati Mimika. Jadi KPUD jangan terpengaruh tekanan, diskriminasi, apalagi membela salah satu pasangan. Bekerjalah sesuai dengan perundangan yang berlaku dan tidak membuat penafsiran hukum sendiri sehingga hukum itu kacau balau. Kalau ini terjadi, kami tidak akan diam dan kami siap menghadapi,” tegas Daud Bunga. (Rex)

Komentar