Connect with us

Tanah Papua

KPUD Mimika: 6 Balon Perseorangan dan 1 Balon Parpol Lolos Administrasi Pendaftaran

Published

on

Timika, HaIPapua.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika resmi menutup pendaftaran bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Rabu (10/1) tengah malam tepat pukul 24.00 WIT. Ketua KPUD Mimika, Theodora Ocepina Magal mengatakan ada 11 pasang balon kepala daerah yang mendaftar ke KPUD Mimika, namun hanya 7 yang dinyatakan lolos.

“Setelah dilakukan pemeriksaan berkas pencalonan dan calon, ada 7 pasang balon kepala daerah yang dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi dan lolos pada tahap verifikasi selanjutnya,” kata Theodora di Kantor KPUD Mimika, Kamis (11/1/2018).

Tujuh pasang balon kepala daerah masing-masing 6 pasang balon jalur perseorangan dan 1 pasang dari jalur dukungan partai politik (parpol). Enam pasangan yang lolos melalui jalur perseorangan yaitu, pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM), pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MUSA), dan pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang (RnB).

Selanjutnya, pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri (PhilBas) dan pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariYus). Satu-satunya balon kepala daerah melalui jalur parpol yakni pasangan petahana, Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OM-TOB).

Theodora menjelaskan ada 4 pasangan balon kepala daerah yang maju melalui jalur parpol namun tidak memenuhi syarat sehingga KPUD mengembalikan berkas pendaftarannya.

“Ada pasangan balon yang mengaku dari jalur parpol tetapi tidak melampirkan Surat Keputusan (SK) dukungan, dan diantaranya ada yang mendaftar tidak dihadiri salah satu pasangan calonnya, baik balon bupati maupun wakil bupati,” ujar Theodora.

Gagalnya pasangan balon mendaftar melalui jalur parpol karena sebagian besar partai yang memiliki kursi di DPRD Mimika memilih mendukung petahana. Partai Gerindra yang memiliki 6 kursi di DPRD Mimika, kata Theodora, tidak cukup memenuhi syarat minimal 7 kursi untuk mengusung pasangan bakal calon.

“Jadi yang mendaftar dari partai Gerindra itu, belum memenuhi syarat karena hanya memiliki 6 kursi di legislatif,” ujar Theodora.

(Baca Juga: KPUD Mimika: 6 Pasang Bakal Calon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat)

 

Balon Perseorangan Harus Melengkapi Syarat Dukungan

Untuk balon perseorangan yang sudah lolos pendaftaran, kata Theodora, masih harus melengkapi syarat dukungan kartu tanda penduduk (KTP) yang harus diserahkan selambat-lambatnya 20 Januari mendatang.

“Selanjutnya akan ada verifikasi administrasi, kegandaan, dan lainnya. Kemudian pada 30 Januari hingga 5 Februari akan ada lagi verifikasi faktual oleh PPS. Kemudian pada 6 dan 7 Februari dilakukan rekapitulasi di tingkat PPD, lalu pada 8 hingga 9 Februari dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten,” kata Theodora menjelaskan.

Dalam Rapat Pleno Terbuka KPUD Mimika, Minggu (7/1) kemarin, seluruh balon perseorang dinyatakan belum memenuhi persyaratan minimal dukungan.

Mengacu pada Pasal 10 huruf a, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen dari DPT Kabupaten Mimika sebesar 222.721. Artinya untuk satu pasangan balon harus mendapat dukungan sah sebanyak 22.272 KTP.

Menurut Theodora, pasangan balon perseorangan yang akan melengkapi kekurangan dukungan, diambil dari selisih dukungan sah hasil pleno dengan batas minimal kemudian dikali 2. Misalnya, kekurangan dokumen dukungan sebanyak 10 ribu, maka balon perseorangan harus menyerahkan dukungan 20 ribu KTP.

“Masih ada tahapan selanjutnya karena balon perseorangan masih harus melengkapi dukungan KTP minimal mencapai 22.272. Pasangan balon perseorangan harus siap dengan ketentuan ini,” kata Theodora menegaskan. (Rex)

Komentar