Connect with us

Tanah Papua

Kasus Penganiayaan Akibat Salah Tangkap di Mimika, Polisi Telah Periksa 24 Saksi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Sat Reskrim Polres Mimika terus melakukan penyidikan atas kasus penganiayaan akibat salah tangkap yang terjadi pada 14 juli 204 lalu di perumahan regency,sp3 kelurahan Karang senang Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Sadiq mengatakan,dalam kasus tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan sudah 24 orang di periksa.

‘kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan sudah 24 orang yang telah  sebagai saksi”Kata AKP Fajar Sadiq,Kasat Reskrim Polres Mimika.

lanjut kasat,usai melakukan pemeriksaan saksi,telah dianjutkan dengan galar kasus.

“Penerapan pasal dari hasil gelar kami yaitu Pasal 328 terkait dengan pembatasan hak seseorang dan juga pasal 170 berkaitan dengan pengeroyokan,” ungkap AKP Fajar saat ditemui Jumat siang, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (6/9/2024).

AKP Fajar menyebutkan, meski belum dapat menyebutkan inisial oknum-oknum tersebut namun ia memastikan bahwa kasus ini akan terus bergulir tanpa adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.

“Selanjutnya kita akan panggil untuk tentunya kita lakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Sejauh ini kami tentunya sudah dalam proses melengkapi administrasi untuk kita tindak lanjuti. Dari pelapor sendiri sudah tidak ada lagi keinginan untuk melakukan mediasi,” katanya.

AKP Fajar menegaskan, apabila mereka tidak mengindahkan panggilan polisi untuk diperiksa, maka selanjutnya akan dilakukan jemput paksa.

Sementara itu, terkait dengan adanya keterlibatan 3 oknum anggota kata kasat,kini telah diproses secara internal di satuannya.

Kaketiga korban penganiayaan salah tangkap tersebut yakni FBH, HVMU dan JWU. Mereka melaporkan kejadian ini pada 18 Juli 2024 lalu ke pihak kepolisian.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *