Connect with us

Tanah Papua

Berkas Tiga Bapaslon Belum Memenuhi Syarat KPU Berikan Waktu Tiga Hari Untuk Diperbaiki

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Berkas tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan calon wakil Bupati di Mimika, Provinsi Papua Tengah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) setelah melalui tahap penelitian berkas.

Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma usai pleno penetapan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mimika di kantor KPU pada Jumat (6/9/2024) sore.

Dari hasil pleno tersebut, tim peneliti menyatakan bahwa bahwa berkas administrasi dari ketiga Bapaslon yakni Alexander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Johanes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) belum memenuhi syarat.

“Kami KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dengan dikawal oleh Bawaslu, berdasarkan hasil penelitian, ketiga pasangan calon ini dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Hironimus

Hiro menjelaskan, ada 18 item persyaratan yang ada di dalam aplikasi Silon KPU yang harus dilengkapi dengan teliti oleh tim dari masing-masing Bapaslon.

Jika salahsatu dari 18 item tersebut tidak terpenuhi oleh Bapaslon maka secara akumulasi dinyatakan BMS.

Sedangkan Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Ama Beby Bahi menambahkan, KPU memberikan tenggang waktu hingga 3 hari ke depan bagi masing-masing Bapaslon untuk melakukan perbaikan.

Setelah dikakikan perbaikan dan kembali diteliti oleh tim peneliti dan apabila masih ditemukan adanya berkas Bapaslon yang belum memenuhi syarat maka tak lagi dapat diperbaiki.

“Yang pastinya di tanggal 13-14 September itu (ditentukan hasil perbaikan-red) tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat,” kata Dia.

Sebelumnya, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, penetapan Bapaslon menjadi Pasangan Calon (Paslon) bakal dilakukan 22 September 2024. Sementara pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada 23 September 2024.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *