Published
3 hari agoon
TIMIKA,KTP.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika memberikan pelayanan Adminduk kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, di Lapas Kelas IIB Timika, Jumat (20/9/2024).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo menerangkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sinergitas Lapas Kelas IIB Timika bersama Disdukcapil dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban warga binaan Lapas sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu, juga untuk memenuhi persyaratan para penduduk rentan Adminduk ini untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Lapas Kelas IIB Timika.
“‘Terkait dengan kesiapan Pilkada, masih ada sebagian warga binaan yang memang belum memiliki dokumen kependudukan dan memang yang bersangkutan adalah warga Timika yang hari ini berada di dalam (Lapas),” terang Slamet Sutejo.
“Kita sama-sama berkolaborasi memberikan pelayanan itu supaya nanti di saat tanggal 27 November bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos gunernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Mimika,” tambahnya.
Slamet melanjutkan, ini juga merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Mimika dalam membantu memfasilitasi warga binaan.
Slamet menyebut, kegiatan ini juga merupakan hasil koordinasi bersama penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika.
“Warga binaan di dalam Lapas ini juga masyarakat kita, kita harus memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada mereka juga seperti kita memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat kita yang hari ini di luar (Lapas),” ungkap Slamet.
Selain warga Mimika, Slamet menyebut bagi warga binaan yang status domisilinya di luar Mimika juga mendapat pelayanan yang sama.
Dukcapil memberikan layanan Adminduk bagi mereka disesuaikan dengan data kependudukan secara nasional.
“Data nasional, kita bisa mengecek data se-Indonesia tetapi tidak dimasukkan data Mimika. Itu namanya pencetakan luar domisili,” ungkapnya.
Slamet berharap kerja sama ini dapat terus berkesinambungan dan senantiasa terjalin dengan baik ke depan.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Gafur mengungkapkan, jumlah warga binaan Lapas yang terdiri dari narapidana dan tahanan berjumlah 291 orang.
Dari jumlah tersebut, 54 warga binaan di antara mereka akan mengikuti perekaman KTP Elektronik (e-KTP) dan pendataan dari Disdukcapil Kabupaten Mimika.
“Terus kita melakukan pendataan dengan memastikan bahwa seluruh warga binaan dapat terpenuhi hak-hak kewarganegaraan termasuk hak-hak untuk melakukan pemilihan di saat nanti tanggal 27 November,” kata Mansur.
Mansur juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Disdukcapil Kabupaten Mimika atas kerja sama dalam memberikan pelayanan Adminduk kepada warga binaan Lapas.(MWW)
Anton Bukaleng : Yang Bisa Amankan Timika Hanya JOEL, Membangun Dengan Hati
Harus Kita Dukung Adalah Yang Sudah Berpengalaman, JOEL Pilihan Yang Tepat
Kantor Baru Dishub Mimika di Resmikan
Kemiskinan dan Stunting di Mimika Jadi Perhatian Khusus
Disnakeswan Mimika Sosialisasi Penanganan Pasca ASF
Kabupaten Mimika Dapat Peringkat Enam,Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum