Published
23 jam agoon
TIMIKA,KTP.com – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika mengamankan 6 orang remaja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menerangkan, 6 orang remaja yang masing-masing berinisial WEM, APP, JM, MDB, HDR dan JRM damankan karenakan dilaporkan kerap membobol booth kontainer penjual kartu dan pulsa di kawasan Jalan Hassanudin.
WEM ditangkap pada, Senin 16 September 2024 di jalan Yos Sudarso, sedangkan MJR ditangkap di jalan Hasannudin, HDR dan MDB ditangkap di komplek Nawaripi dalam serta APP dan JM ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Selasa (17/9/2024).
Dari informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh anggota kepolisian dari Sat Reskrim Polres Mimika dan mendapatkan bukti visual tentang aksi pencurian para pelaku yang selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga keenam pelaku berhasil ditangkap.
“Dari hasil pengembangan kita ketahui bahwa ternyata mereka juga tidak hanya membobol (Booth) countainer kartu tapi juga melakukan pencurian kendaraan roda dua,” kata AKP Fajar, saat ditemui, Selasa (17/9/2024).
“Di sini dapat kita lihat kendarahan hasil curian yang telah kita amankan,ini barang bukti sepeda motor tanpa TNKB” tambahnya.
Lanjut Kasat, ada 10 unit booth countainer penjual kartu yang berhasil para terduga pelaku gasak dengan modus mematahkan gembok booth countainer menggunakan peralatan seperti kunci inggris.
Barang yang bernilai ekonomis di dalam kontainer tak ada yang selamat dari para terduga pelaku.
“Untuk kerugiannya khususnya di kontainer itu berdasarkan informasi hasil interogasi kita tadi mereka hanya mengambil lampu, kipas angin yang ada di kontainer tadi untuk dijual, keperluannya untuk beli rokok, kemudian untuk keperluan lainnya,” jelasnya.
Sedangkan, untuk sepeda motor yang digasak para pelaku ini yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan satu unit motor lainnya yaitu Honda Scoopy.
“Mio M3 ini berdasarkan keterangan para pelaku ini mereka dapatkan saat ada seseorang yang mabuk di pinggir jalan kemudian kendaraannya dibawa kabur sama mereka. Kemudian yang satu baru tadi malam kejadiannya dan hari ini sudah kita amankan kendaraan tersebut,” terangnya.
Fajar mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keenam terduga pelaku.
Saat ini, pelaku telah dipindahkan dari kantor pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih ke Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut.(MWW)
Polisi Kembali Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Mimika
Jual Obat Terlarang Seorang IRT di Timika di Tangkap Polisi
Kasus Penganiayaan Akibat Salah Tangkap di Mimika, Polisi Telah Periksa 24 Saksi
Dalam Waktu Dekat, Polres Mimika Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Akibat Salah Tangkap
Polres Mimika Mulai Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang HUT RI 79
Periksa 13 Saksi, Polisi Kantongi 5 Nama Terduga Pelaku Penganiayaan di Mimika