Tanah Papua
Aktivis ULMWP Akan Disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Tujuh aktivis Papua yang menjadi tersangka kasus makar segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepastian kelanjutan proses hukum terhadap aktivis dan simpatisan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) ini setelah Polda Papua melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (16/12/2019).
“Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah menyerahkan 7 orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Samarinda pada pukul 12.30 WITA,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2019).
(Baca Juga: Polisi Amankan 20 Simpatisan ULMWP yang Diduga Terlibat Kerusuhan Jayapura)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua telah menyatakan berkas perkara ke-7 aktivis ini dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 Desember lalu. Ke-7 aktivis tersebut, yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.
“Sebelum dilimpahkan ke Kejati Kalimantan Timur, ke-7 aktivis menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim dokter Polda Kalimantan disaksikan oleh kuasa hukum tersangka. Hasilnya ke-7 aktivis dalam kondisi sehat jasmani,” kata Kamal.
Pasca-penangkapan ke-7 aktivis pada September lalu, kata Kamal, mereka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Timur. Sementara untuk kelengkapan administrasi penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua.
“Pengalihan penahanan mereka berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Papua Nomor B/815/X/RES.1.24/2019 tertanggal 4 Oktober 2019, yang berisi pemberitahuan pemindahan tempat penahanan ke-7 tersangka,” papar Kamal.
(Baca Juga: Kampanye Papua Merdeka, Sekjen ULMWP Gagal Yakinkan Aktivis NGO Asing)
Kamal menjelaskan ke-7 aktivis disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Selanjutnya Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 187 dan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 213 dan 214 KUHP Jo Pasal 55, 56 ,dan Pasal 64 KUHP.
“Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan/atau penghinaan terhadap bendera, bahasa, dan lembaga negara serta lagu kebangsaan dan/atau penghasutan untuk melakukan kejahatan dan/atau pembakaran dan/atau pencurian dengan kekerasan dan bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau kejahatan terhadap penguasa umum,” kata Kamal menjelaskan.
Pertimbangan Keamanan
Pemindahan lokasi sidang terhadap ke-7 tersangka makar ini, kata Kamal, murni karena pertimbangan keamanan. Pertimbangannya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bahkan berpotensi terjadi konflik horizontal jika persidangan digelar di Jayapura.
Selain itu, kata dia, pemindahan persidangan ini untuk menghindari tekanan terhadap para tersangka dan saksi selama proses persidangan.
“Perlu dipertegas bahwa para tersangka ini adalah aktor yang memperjuangkan kemerdekaan Papua untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Kamal.
Kamal memastikan bahwa pemindahan lokasi persidangan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menyidangkan para tersangka berdasarkan surat nomor 179/KMA/SK/X/2019,” pungkas Kamal. (Ong)
















