Connect with us

Tanah Papua

DPD Partai Nasdem Adukan PPD Mimika Baru dan KPU Mimika ke Bawaslu Papua

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika belum juga menetapkan anggota DPRD terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 yang berlangsung 17 April lalu. Padahal menurut jadwal yang ditetapkan KPU RI, penetapan perolehan suara partai politik dan anggota DPRD kabupaten terpilih paling lambat pada 9 Mei 2019 lalu.

Hal ini mulai menimbulkan kecurigaan kalangan partai politik di Mimika, praktik kotor rekapitulasi perhitungan suara pada pemilihan legislatif di Kabupaten Mimika kembali terulang.

Di antaranya, laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Mimika ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Mimika dan Bawaslu Papua terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mimika dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Mimika Aser Gobai menyebut ada banyak pelanggaran yang telah dilakukan komisioner KPU hingga petugas KPPS di daerah pemilihan 1 dan 2 di Distrik (kecamatan) Mimika Baru.

“Pelanggaran ini sudah kami laporkan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Mimika usai penetapan pada tanggal 9 Mei lalu. Kami juga sudah melayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi (Papua),” ujar Aser di Timika, Kabupaten Mimika, Senin (3/6/2019).

(Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Suara Berlangsung Tertutup, Wartawan Diusir ke Luar Gedung)

Salah satu pelanggaran terberat, kata Aser, karena PPD Mimika Baru tidak menyerahkan hasil akhir perhitungan suara formulir DAA 1-KWK kepada saksi partai politik (parpol). Hal serupa juga dilakukan KPU Mimika yang tidak menyerahkan berita acara rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Gedung Eme Neme Yauware.

“Dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu disebutkan bahwa pihak penyelenggara dari tingkat KPPS hingga KPU wajib menyerahkan salinan berita acara kepada saksi dan pengawas pemilu,” papar Aser.

Aser juga menemukan adanya praktik kecurangan pada rekapitulasi perhitungan suara, di mana ada penambahan dan pengurangan suara caleg Partai Nasdem. Menurut Aser, sejumlah pelanggaran ini sudah mereka sampaikan melalui formulir keberatan usai rapat pleno rekapitulasi suara di PPD Mimika Baru dan KPU Mimika.

“Namun kembali PPD Mimika Baru dan KPU Mimika berulah, karena tidak mau menandatangani form keberatan itu,” ucapnya.

“Pelanggaran yang dilakukan PPD Mimika Baru dan KPU Mimika berimplikasi pelanggaran pidana pemilu. Ini sudah kami laporkan ke Bawaslu Provinsi Papua dengan tanda bukti laporan nomor 40/TBPL/LP/PU/Bawaslu.PA/V/2019,” kata Aser menambahkan.

Mengenai laporan pelanggaran pemilu ini, kata Aser, saat ini sudah ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Kabupaten Mimika dengan supervisi dari Gakkumdu Provinsi Papua. “Saat ini sedang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan informasi dan klarifikasi,” katanya.

(Baca Juga: Aser Gobai: Caleg Partai Nasdem Harus Tampil Sebagai Agen Perubahan di Papua)

Aser berharap pelanggaran pemilu ini segera diungkap untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah memilih caleg pilihan mereka pada pemungutan suara, 17 April lalu. “Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sudah sistematis setiap kali berlangsung hajatan demokrasi di Kabupaten Mimika sehingga kami ingin agar kasus ini diungkap secara tuntas,” katanya.

“Mengenai sanksi yang akan diterima oleh penyelenggara, entah itu putusan pidana, pelanggaran kode etik atau administrasi, namun yang lebih penting memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Aser.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Mimika Imanuel Waromi membenarkan adanya laporan pelanggaran pemilu yang diajukan Partai Nasdem ke Bawaslu Papua.

“Pelapornya Simon Kasihiuw, dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Gakkumdu Mimika untuk ditindaklanjuti,” kata Imanuel. (Rex)

Komentar