Tanah Papua
Tunggakan Pembayaran Tunjangan Guru SMA-SMK 2018 Harusnya Jadi Temuan BPK
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja benar, seharusnya tunggakan pembayaran tunjangan guru SMA-SMK 2018 yang tidak dibayar Pemerintah Provinsi Papua seharusnya menjadi temuan auditor.
Hal tersebut disampaikan salah seorang guru SMK di Kota Jayapura usai mengikuti unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (28/1/2019).
“Pemprov Papua sudah menerima pelimpahan guru SMA-SMK dari kabupaten/kota pada Oktober 2017, lalu kenapa tunjangan kami tidak dibayar?” katanya.
(Baca Juga: Sekda Papua Ngotot Tunjangan Guru SMA-SMK 2018 Tanggung Jawab Kabupaten/Kota)
Menurutnya tunjangan guru SMA-SMK yang belum dibayarkan yaitu uang lauk pauk (ULP), tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), serta Dana Sertifikasi dan Non Sertifikasi Guru. Bahkan, kata dia, gaji mereka pada awal 2018 baru dibayarkan pada bulan April 2018.
“Omong kosong janji-janji memberi perhatian kepada guru, buktinya hak-hak guru tidak dibayarkan. Bagaimana kami bisa bekerja maksimal jika banyak tuntutan kebutuhan kami tidak terpenuhi?” ujarnya.
Ia bahkan mengaku sangat kesal mendengar penjelasan Sekda Papua Hery Dosinaen yang berceloteh mengerti perasaan guru, padahal dia sesungguhnya paham betul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
Dalam Pergub Nomor 8/2018 yang ditandatangani Lukas Enembe pada 7 Februari 2018, pada Pasal 3 ayat (2) huruf ‘g’ disebutkan bahwa pegawai yang tidak berhak mendapat TPP adalah PNS Kabupaten/Kota yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS provinsi akibat pengalihan sebagian urusan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bukankah itu secara tidak langsung menghilangkan hak guru SMA-SMK yang dialihkan per 1 Januari 2018?” katanya.
(Baca Juga: Kemana Raibnya Gaji dan Tunjangan Guru SMA-SMK di Papua?)
Sekda Papua bahkan menunjukkan ketidaktahuannya dengan mempertanyakan asal muasal Dana Sertifikasi Guru. “Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah sesungguhnya para pejabat ini mengerti aliran dana dari pusat, atau pura-pura tidak tahu. Buktinya dana untuk membayar tunjangan guru sudah ada tapi justru diendapkan di Kas Daerah. Kenapa saat ditransfer oleh Kemenkeu, tidak langsung ditransfer kepada guru yang berhak. Padahal dalam aturan dari Kementerian Keuangan memberi waktu 7 hari untuk melakukan pencairan setelah dilakukan transfer dari pusat?” katanya lagi.
Menurutnya, Pergub Papua Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tugas Perbantuan Bidang Pendidikan Menengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota tertanggal 22 Oktober hanyalah upaya Pemprov berkelit dari kewajibannya.
“Kita ambil contoh Pemkot Jayapura yang menetapkan APBD Perubahan 2018 pada 30 September. Lalu, bagaimana mungkin Pergub yang terbit belakangan dipaksakan kepada Pemkot? bukankah ini sama artinya memaksa kami bersabar seolah ada kesalahan administrasi,” katanya.
“Atau contoh lain, kabupaten yang sudah meniadakan Dinas Pendidikan Menengah lalu mengalokasikan anggaran, apakah boleh seperti itu?” katanya menambahkan.
Ia mengatakan para guru yang nekat berunjuk rasa karena sudah tidak tahan dengan janji-janji yang tidak jelas kapan direalisasikan. “Yang jelas, kami sudah pastikan jika sampai 14 Februari tunjangan kami belum dibayar silahkan kalian yang mengajar, kami mau libur,” katanya kesal. (Ong)



