Tanah Papua
Kasus Narkoba di Mimika: Tersangka MM dan Ratusan Paket Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan
TIMIKA,KTP.com – Kasus peredaran gelap narkotika yang menjerat seorang pria berinisial MM di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini memasuki babak baru.
Kepolisian telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa, 30 Juni 2026.
Proses pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan bahwa MM kini telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk masa penahanan prapersidangan.
“Proses penyerahan dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba, Briptu Kristian Landa dan Briptu Andy Setiawan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32. Setelah seluruh administrasi Tahap II rampung, tersangka MM langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika,” kata Hempy pada Rabu, 1 Juli 2026.
Langkah hukum ini merujuk pada laporan kepolisian yang diterbitkan pada akhir April lalu.
Kasus ini terungkap pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIT. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika awalnya menangkap MM dengan barang bukti awal berupa 12 paket plastik kecil berisi sabu.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kediaman tersangka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan simpanan narkoba dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu 131 paket plastik kecil dan dua bungkus plastik bening besar berisi sabu.
Kepada penyidik, MM mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan membeberkan metode penjualannya.
Ia menggunakan modus ‘tempel’ sebuah metode di mana penjual meletakkan narkoba di titik-titik tertentu yang telah disepakati agar bisa diambil sendiri oleh pembeli tanpa harus bertatap muka.
Dari petunjuk MM, polisi menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di dalam sedotan plastik di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Timika.
MM dan seorang pria lain berinisial N kemudian dibawa ke markas Polres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pelimpahan kasus ini, kejaksaan menerima sejumlah barang bukti fisik, di antaranya:Satu paket sabu dengan berat bersih 0,7528 gram (dari titik tempel).Ratusan kantong plastik klip bening dan sedotan plastik yang digunakan sebagai pembungkus.Satu unit timbangan digital, sendok takar, serta sejumlah wadah penyimpanan.Dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta dokumen keuangan berupa kartu ATM dan buku tabungan Bank BCA.
Akibat perbuatannya, MM dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran gelap narkotika golongan I. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(MWW)

