Connect with us

Tanah Papua

GRTA 2026 Dibentuk, Pastikan Tanah Bersertifikat Berdaya guna dan Produktif

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Daerah setempat secara resmi membentuk Tim Khusus Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk masa kerja 2026. Pembentukan ini diputuskan dalam musyawarah yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor BPN Mimika, Jalan Cendrawasih, pada Selasa (12/5/2026).

GTRA merupakan bagian dari rencana strategis nasional yang bertujuan untuk menertibkan status kepemilikan lahan sekaligus mendorong penggunaan tanah secara produktif demi kesejahteraan rakyat.

Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done, menyampaikan bahwa reforma agraria tidak sekadar menerbitkan sertifikat tanah, melainkan juga menjamin bahwa lahan yang sudah memiliki payung hukum dapat diberdayakan untuk kegiatan ekonomi warga.

Menurut Yosep, BPN bertanggung jawab memberikan keabsahan kepemilikan lahan. Setelah itu, pemerintah daerah harus mengupayakan agar sertifikat yang ada bisa dimanfaatkan sehingga menghasilkan nilai ekonomi dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, begitu warga mendapatkan sertifikat, pemerintah daerah melalui dinas-dinas teknis dapat menyelaraskan aneka program pembangunan, mulai dari sektor pangan, peternakan, perikanan, sampai pengembangan badan usaha milik warga.

Program-program tersebut akan disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah, tidak terkecuali pengembangan Koperasi Merah Putih serta wacana pembukaan areal persawahan anyar di Mimika.

Yosep menambahkan, seluruh dinas akan digerakkan agar setiap program pemerintah berlangsung di atas lahan dengan status hukum yang terang, bebas sengketa, dan ditunjang sarana prasarana yang layak.

Sebagai contoh, Dinas Pertanian bisa menangani perluasan sawah, sementara Dinas Pekerjaan Umum menyediakan akses jalan menuju lokasi. Dengan cara ini, berbagai program pemerintah berjalan di atas tanah yang status hukumnya sudah pasti.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah desa di Mimika sebelumnya sudah menerima sertifikat tanah melalui skema redistribusi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di antaranya Kadun Jaya, Mandiri Jaya, Limau Asri Timur, Limau Asri Barat, dan Minabua.

Yosep juga memaparkan bahwa pelaksanaan GTRA sempat terhenti sejak 2022 karena terbatasnya anggaran dari APBN. Namun, pada tahun 2026 program ini kembali diaktifkan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Ia berharap GTRA mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan sekaligus menghindari munculnya tanah terlantar yang berisiko memicu konflik pertanahan.

Yosep menegaskan, tanah yang sudah bersertifikat tidak boleh dibiarkan tidak tergarap. Pemerintah daerah mesti hadir dengan program yang langsung bersentuhan dengan rakyat agar lahan-lahan tersebut benar-benar produktif dan menaikkan taraf hidup masyarakat. (EH)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *