Connect with us

Tanah Papua

Perusahaan Kontraktor di Mimika Wajib Berkantor Lokal, DPRK: Tidak Patuh Siap-siap Dicabut Izinnya

Published

on

TIMIKA,KTP.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melalui Komisi III menegaskan bahwa seluruh perusahaan kontraktor yang ingin menjalankan pekerjaan di wilayah Mimika wajib memiliki kantor dan izin usaha di Timika. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.

Anggota DPRK Mimika Komisi III, Herman Tangke, menyatakan bahwa saat ini tantangan utamanya bukanlah pada tidak adanya aturan, melainkan pada implementasi di lapangan.

“Hari ini sebenarnya tinggal bagaimana penerapan Perda perlindungan tenaga kerja itu dijalankan dengan baik. Kami sangat mendukung langkah Bupati Mimika agar perusahaan yang masuk bekerja di Mimika harus berkantor di Timika,” ujar Herman kepada wartawan di Timika, Jumat (8/5/2026).

Menurut Herman, perusahaan yang beroperasi di Mimika sudah seharusnya memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di daerah tersebut. Keberadaan kantor dan izin usaha lokal menjadi bentuk penghargaan terhadap aturan daerah yang berlaku. Sebaliknya, perusahaan yang hanya berdomisili di luar Mimika dinilai tidak menghormati kedaulatan hukum setempat.

Legislator ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang mangkir dari kewajiban tersebut. Sanksi pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan sebagai langkah terakhir.

“Kalau perusahaan tidak mau mengikuti aturan dan tidak melaksanakan Perda yang sudah disahkan, pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas,” tegasnya.

Selain kewajiban kantor bagi perusahaan, Herman juga menyoroti status domisili pekerja yang direkrut dari luar daerah. Ia mengimbau para pekerja yang bekerja di Mimika untuk mengubah domisili mereka ke Mimika. Tujuannya agar pajak penghasilan yang mereka bayarkan bisa masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau kantor perusahaan ada di Mimika maka pajaknya masuk ke Mimika. Begitu juga pekerja dari luar daerah harus mengubah domisili supaya pajaknya bisa masuk ke daerah,” jelasnya.

Herman menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki dua manfaat strategis. Pertama, membuka kesempatan kerja yang lebih besar bagi masyarakat asli Papua, khususnya di Mimika. Kedua, meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Ia berharap eksekutif tidak ragu-ragu menegakkan aturan demi kesejahteraan rakyat dan kemandirian fiskal daerah. (EH)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *