Connect with us

Tanah Papua

Lakukan Pengerusakan Kantor Polsek Pomako,PS Diciduk Polisi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – PS alias P diamankan Kepolisian Polres Mimika karena melakukan aksi pengerusakan terhadap Kantor Polsek Pomako dan mobil patroli milik Polsek Pomako pada Jumat (10/6/2022).

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, saat ditemui di Mako Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Senin (13/6/2022) mengatakan PS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan tersebut dan saat ini sudah diamankan di rutan Polres Mimika.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa,kejadian tersebut terjadi saat anggota polisi Polsek Pomako melaksanakan patroli di wilayah tersebut.

PS yang saat itu sedang dibawa pengaruh miras melakukan diketahui sedang membuat keributan di sebuah kios di wilayah tersebut.

Anggota melihat kejadian tersebut, turun dari mobil patroli dan menegur pelaku, anggota meminta pelaku pergi dan tidak membuat keributan.

(Baca Juga: Polres Mimika Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online)

“Karena tidak senang yang pelaku marah dan menggunakan kayu memalang jalan tepat depan mobil patroli,” kata Kasat Reskrim.

Anggota kemudian membuka palang kayu yang melintang di depan mobil patroli tersebut. Pelaku kemudian terus berulah dengan memprovokasi rekan rekannya namun tidak digubris oleh rekan rekannya.

“Pelaku kemudian tetap melakukan pengerusakan kendaraan patroli, setelah itu pelaku lari ke Polsek dan merusak Mako Polsek. Dengan batu pelaku melempar kaca jendela Polsek.Karena itu bersangkutan diamankan,” kata Bertu.

Dari hasil penyelidikan dilapangkan ternyata pelaku adalah tukang pembuat onar, sering mabuk dan melakukan pemalakan di kios kios di wilayah Pomako.

“ini sudah yang ke empat kalinya, dan masyarakat di bawa juga mengucapkan terima kasih karena kita sudah amankan, karena pelaku juga suka mabuk dan palak di kios kios.Atas perintah dari pak Kapolres harus tetap dikawal terus kasus ini,”kata Bertu.(MSC)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *