Tanah Papua
Polres Mimika Dukung Pemberlakuan PPKM
TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resort (Polres) Mimika mendukung penuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Mimika yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pemerintah Kabupaten Mimika telah menetapkan bahwa pembatasan aktifitas masyarakat dari jam 06.00 wit hingga pukul 18.00 wit
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Ketua Satuan Tugas Nomor : 443.1/476 tentang pemberlakukan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Mimika.
(Baca Juga:Vaksinasi Menguatkan Aktivitas Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19)
Keputusan tersebut di berlakukan terhitung mulai tanggal 7 juli sampai dengan 7 Agustus 2021.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika Rabu ( 7/7/2021) menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penerapan PPKM skala Mikro di Kabupaten Mimika.
“Sudah disepakati bersama tentunya ada salinan keputusan. Tentunya kita akan mendukung apapun kebijakan dari pemerintah, dari pusat yang tentunya di jabarkan ke provinsi dan provinsi jabarkan ke kabupaten,” kata Kapolres Era saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Era mengatakan bahwa semua masyarakat diminta untuk patuh pada surat keputusan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah daerah tersebut.
“Keputusan ini tentunya berdasarkan pertimbangan yang sangat matang.Karena untuk menghindari varian Covid-19 yang baru,” kata Era.(MSC)
















