Connect with us

Tanah Papua

Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu, Omaleng Ancam Pidanakan Penyebar Fitnah

Published

on

TIMIKA, HaIPapua.com – Petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya mengklarifikasi tudingan penggunaan ijazah palsu yang dihembuskan sekelompok orang beberapa waktu belakangan. Menurutnya, kasus ijazah palsu ini mulai mencuat saat sidang sengketa Pilkada 2014 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Waktu sidang di MK, ada seorang saksi dari kandidat lain yang minta supaya merekayasa ijazah SD dan SMP milik saya. Karena saya mendaftar sebagai bupati pakai ijazah S1, mereka ambil ijazah orang lain yang bersekolah di Jayapura, lalu edit foto saya ketika masih muda, baru mereka pasang di situ. Mereka bilang saya sekolah di SMA Negeri 3 dan SMP Negeri 9 Jayapura,” ujar Omaleng didampingi Johanes Rettob dalam jumpa pers di Sekretarian Pemenangan OM-TOB di Jalan Hasanuddin, Timika, Selasa (16/1/2018).

Omaleng mengatakan ada banyak pihak yang sengaja melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu dengan tujuan menjatuhkannya dari jabatan Bupati Mimika. Tidak heran jika penyidik Polda membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelidiki kasus ini, namun pada akhirnya dihentikan karena tidak terbukti.

“Penyelidikan kasusnya sudah dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti kalau saya pakai ijazah palsu,” kata Omaleng yang didampingi Tim Hukum, Tim Koalisi Mimika Bersatu, pihak keluarga, perwakilan partai pengusung dan tokoh masyarakat.

Saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika, 10 Januari lalu, Omaleng mengaku melapirkan semua ijazah miliknya dari Sekolah Dasar (SD) hingga ijazah Magister (S2). Ia menegaskan jika dirinya yang lengkap melampirkan ijazah saat mendaftar di KPUD.

“Saya pakai ijazah SD, SMP, SMA sampai S2. Bisa jadi saya yang paling lengkap yah. Padahal, aturan di KPU cukup ijazah terakhir, tapi tidak apa-apa biar kita punya lengkap,” kata Omaleng.

Dia pun mempersilahkan KPUD Mimika melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi sekolah sebagaimana yang tercantum dalam ijazah miliknya. Hal itu sangat penting untuk mendapatkan data otentik daripada KPU hanya mendengar bisikan lawan politik yang sangat merugikan pihaknya.

(Baca Juga: KPU Papua Gunakan PD DIKTI Verifikasi Ijazah Bakal Calon Kepala Daerah)

 

Ancam Pidanakan Penyebar Fitnah

Kuasa Hukum Eltinus Omaleng, Marvey Dangeubun berencana akan melaporkan sejumlah pihak yang terlibat menyebarkan fitnah tentang penggunaan ijazah palsu. Ia juga mengancam akan melaporkan pihak-pihak dibalik rekayasa ijazah yang sekarang ini banyak beredar di tengah masyarakat.

“Kalau masih ada lagi yang menyebarkan fitnah, baik lewat poster atau media sosial, akan kami pidanakan. Masalahnya sekarang kan sudah SP3, penyidikannya sudah dihentikan polisi,” kata Marvey.

Marvey mengaku sudah mengantongi identitas pelaku yang memalsukan ijazah Omaleng dan jika suatu saat diperlukan akan dilaporkan ke Polres Mimika. Menurut Marvey, salah satu syarat bagi calon bupati adalah tidak tersangkut pidana dan terbukti dari keluarnya surat keterangan Pengadilan Negeri untuk Omaleng.

“Beliau ini (Omaleng) tidak tersangkut perkara pidana berdasarkan buku register pengadilan, sehingga kemarin Pengadilan Negeri telah mengeluarkan surat keterangan kalau beliau tidak tersangkut perkara pidana. Itu menjadi bukti kalau beliau tidak pernah jadi tersangka perkara pidana pemalsuan,”  kata Marvey menjelaskan.

(Baca Juga: Massa FPDM Pertanyakan Ijazah Bupati Mimika)

 

Monitor Isu di Media Sosial

Bakal calon wakil bupati, Johanes Rettob yang mendampingi Omaleng maju dalam Pilkada Mimika mengaku serius untuk menghentikan penyebaran fitnah ijazah palsu dengan membentuk tim cyber dan tim media OM-TOB. Saat ini, kata John Rettob, kedua tim itu sedang bekerja menelusuri berbagai postingan ijazah palsu yang sengaja diluncurkan pihak-pihak tertentu.

“Kami tidak main-main, sekarang tim cyber media OM-TOB sudah kerja dan setiap saat menelusuri postingan-postigan, baik di dinding maupun di komentar facebook, twitter dan whatsapp. Ada beberapa yang sudah kami screenshoot dan memang terbukti melakukan fitnah. Saya tidak bisa sebutkan oknumnya di sini, nantilah pasti kalau kita bawa ke ranah hukum semuanya akan terungkap,” urai John. (Rex)

Komentar