Published
7 tahun agoon
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Papua Nugini (PNG) Batalyon Infanteri Para Raider 501 Kostrad kembali menggagalkan upaya penyelundupan vanili seberat 3 kilogram yang dilakukan dua orang warga negara PNG, Selasa (5/6/2018) kemarin.
Komandan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni mengatakan dua warga negara PNG berinisial SB dan JO diamankan di Pos Perbatasan setelah ketahuan membawa vanili seberat 3 kilogram tanpa dokumen. Dari pengakuan kedua warga PNG tersebut, vanili tersebut rencananya akan dijual ke salah satu tempat di Kota Jayapura.
“Saat dilakukan pemeriksaan di Pos Perbatasan, mereka ketahuan membawa vanili seberat 3 kilogram dari tas milik SB. Saat ditanya mengenai dokumen vanili ini, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud,” kata Eko Antoni melalui keterangan tertulisnya.
(Baca Juga: Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu dan Vanili)
Selanjutnya, kata Eko Antoni, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kota Jayapura. “Kami sudah melimpahkan kasus upaya penyelundupan vanili ini kepada pihak Balai Karantina Pertanian Kota Jayapura. Dua warga PNG, yakni SB dan JO beserta barang bukti berupa vanili seberat 3 kilogram juga sudah diserahkan kepada petugas Balai Karantina Pertanian,” kata Eko Antoni.
Petugas Balai Karantina Pertanian Kota Jayapura Sukirman menegaskan ada 2 dampak yang akan ditimbulkan jika produk pertanian masuk ke wilayah Indonesia tanpa disertai dokumen dari Balai Karantina.
Pertama, kata Sukirman, karena tanpa disertai dokumen dari Balai Karantina yang berarti tidak memiliki lisensi kesehatan sehingga dikhawatirkan vanili tersebut mengandung penyakit atau zat berbahaya, dan apabila dikonsumsi bisa menyebarkan virus penyakit kepada masyarakat. Dampak lain jika produk ini dibiarkan maka akan mengundang oknum-oknum lain yang akan melakukan kegiatan serupa dengan menyelundupkan barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.
“Jadi bukan sekedar nilai dari 3 kilogram vanili ini, tapi ada dampak besar jika barang-barang ilegal masuk tanpa dokumen karantina. Kami dari pihak Balai Karantina menyampaikan terima kasih kepada Satgas 501 Kostrad yang telah membantu kami mencegah keluar masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia,” kata Sukirman.
(Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 501 Kostrad Gelar Patroli Kesehatan di Kampung Pitewi)
Menurut Eko Antoni, kedua warga negara PNG ini disangkakan telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Pada Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 dijelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang disebut di dalam Pasal 5 tersebut, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,” kata Eko Antoni.
“Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah perbatasan agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, karena setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut punya konsekuensi hukum,” kata Eko Antoni menambahkan. (Ong)
Tim Kesehatan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Bantu Kegiatan Posyandu di Kampung Sanggaria
Tergelincir Saat Patroli, Anggota Satgas Yonif 328 Luka Tembak
Satgas Pamtas Yonif Para Raider 328 Amankan Bom Peninggalan Perang Dunia II
Danrem 172: Tidak Ada Toleransi Terhadap Miras dan Narkoba
Satgas Yonif 121/MK Kembali Gagalkan Penyelundupan Kulit Kayu Masohi dari PNG
Polres Keerom Selidiki Keterlibatan EST Dalam Sindikat Pengedar Narkoba di Jayapura