Published
1 hari agoon
ILAGA,KTP.com – Ada 4 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Puncak telah mengajukan surat pengunduran diri karena turut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni mengatakan, mereka telah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak pada tahapan pendaftaran beberapa waktu lalu.
Nenu menyebutkan, dari keempat ASN yang undur diri tersebut, dua diantaranya merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Puncak.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni, di ruang kerjanya,Selasa,10 September 2024.
Mereka adalah Peniel Waker dan Saulinus Murib sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Perindo, Ummat, PSI, Gelora dan PPP.
Kemudian, pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Buruh.
Pasangan Pelinus Balinal dan Benner Kulua, yang diusung partai PKS, PAN, dan PBB. Dan yang terakhir adalah pasangan Alus UK Murib dan Menas Mayau, dengan partai pendukung Hanura, PKB, PDIP, dan Demokrat.
“Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, yang mengajukan surat pengunduran diri, karena mencalonkan diri sebagai calon Kepala daerah, ada dua orang Pimpinan OPD yaitu Kepala Dinas Sosial dan Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (DisperindagKop), salah satu calon juga kepala bidang di Bappeda dan salah satu adalah staf, sementara kandidat calon Bupati dan wakil Bupati lainnya adalah adalah politisi murni,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Puncak, Peniel Waker; Kepala Disperindagkop, Naftali Akawal; Saulnus Murib sebagaui salah satu Kabid di Bappeda Kabupaten Puncak, dan Alus murib sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Puncak.
Sebagai tindak lanjut dari surat pengunduran diri tersebut, kata Nenu posisi mereka sebagai piminan OPD akan diganti. Nenu terlebih dahulu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), sementara waktu, sambil menunggu pimpinan defenitif.
“Nantinya untuk kepala OPD yang definitif, akan proses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Dia.
Bukan hal baru lagi dalam dunia politik dengan mengambil resiko seperti yang dilakukan oleh 4 orang ini.
Nenu menyebut, mereka yang rela meninggalkan jabatannya demi kontestasi Pilkada jika tidak terpilih maka tak dapat kembali sebagai ASN.
“Jadi KPU Kabupaten Puncak sudah tetapkan ada empat pasangan yang akan maju dalam Pilkada, sehingga dari mereka, empatnya adalah aparatur sipil negara, jika tidak terpilih ya sudah kembali ke masyarakat biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, Kaswadi menjelaskan, surat pengunduran diri keempat ASN tersebut sudah diproses.
“Sementara ini kami sudah proses pemberhetian sebagai ASN, pengurudan diri atau pensiun dini. Dan jika tidak terpilih maka tidak akan bisa lagi kembali sebagai ASN karena sesuai dengan perundang-undangan, dan sudah tanda tangan meterai,” ungkapnya.
Khusus untuk Naftali Hakawal, meski meminta untuk pensiun dini demi kontestasi Pilkada, yang bersangkutan telah memenuhi syarat kepegawaian untuk pensiun dengan masa kerja 20 tahun dan telah berumur 50 tahun.
Oleh karena itu, ia berhak menerima hak-hak pensiun sebagai ASN. Namun, Naftali tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.(MWW/DISKOMINFO PUNCAK)
SMPN 1 Ilaga, Pertama Kali Gelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer
Nenu Tabuni Launching Penyaluran CBP di Kabupaten Puncak
Ratusan Pencaker di Puncak, Tuntut Kuota CPNS 2024, 100 Persen OAP
Pemkab Puncak gelar Tes CAT Seleksi Calon THK2 di Timika
436 Tenaga Honorer K2 Lolos Seleksi CPNS Kabupaten Puncak
Ketua KPUD Kabupaten Puncak geram, Baru 8 PPD Yang Serahkan Hasil Pleno