Connect with us

Tanah Papua

LEMASA Seruhkan Delapan Poin Sikapi Ancaman Pandemi Covid-19 di Mimika

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) menyikapi situasi pandemi covid-19 di Kabupaten Mimika dan mendorong proses penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Mimika.

Direktur Eksekutuf Lemasa, Stingal Johhny Beanal dalam release yang diterima Kabartanahpapua.com, Selasa (26/05/2020) menilai berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah dan sejumlah pihak lain namun belum memberikan hasil yang maksimal yang mana angka kasus positif terus bertambah.

Untuk itu selaku lembaga representasi adat suku Amungme menyampaikan delapan seruan yang sekiranya dapat diperhatikan oleh Pemkab Mimika, pihak swasta dan seluruh warga masyarakat Mimika.

Delapan point tersebut yaitu, pertama; Pemkab wajib menerapkan protokol pencegahan covid-19 dengan menghindari tindakan represif. Kedua; Pemkab berkewajiban menjamin kebutuhan hidup masyarakat sebagai perwujudan UU RI no: 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ketiga; untuk menghindari gejolak sosial di Kabupaten Mimika dan terganggunnya dukungan sosial PT Freeport Indonesia bagi masyarakat sekitar pertambangan maka  diharapkan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Mimika untuk segera mencabut surat permohonan kepada Presiden RI tentang penghentian sementara operasi tambang  PT Freeport.

Keempat; PT Freeport perlu membangun rumah sakit darurat untuk penanganan pasien covid-19 demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di area pertambangan Freeport. Kelima; PT Freeport diharapkan menyediakan bahan makanan kepada tujuh suku di Mimika selama diberlakukan pembatasan sosial. Keenam; warga masyarakat diminta untuk mengolah lahan untuk kebutuhan pangan keluarga dalam masa pandemi covid0-19.

Ketujuh; Pemkab Mimika, Freeport dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) menyediakan peralatan pertanian, bibit dan pupuk bagi masyarakat asli Papua guna medukung usaha pertanian. Kedelapan; Pemkab Mimika dan Pemprov Papua diminta untuk mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah namun tetap menerapkan protokol kesehatan demi membangun iman umat dalam menghadapi cobaan covid-19.(Lobo)

Komentar