Tanah Papua
Kejari Jayapura Eksekusi Erdi Dabi ke Lapas Abepura
JAYAPURA, KTP. com – Erdi Dabi, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas akhirnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Kamis (22/4/2021) kemarin.
Sebelumnya, Erdi bersama istri dan kuasa hukumnya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Selanjutnya, ia diantar Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lapas Abepura.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Bambang Permadi kepada wartawan membenarkan eksekusi terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
“Kami melaksanakan putusan PN Jayapura Nomor 500/Pidsus/2020 dengan nama terdakwa Erdi Dabi. Dalam putusan itu menyebut yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Bambang di Jayapura, Jumat (23/4/2021) pagi.
(Baca Juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Terduga Pemasok Senpi untuk KKB Nduga)
Menurutnya, Erdi belum menjalani hukuman sejak kasusnya diputus PN Jayapura pada 18 Februari 2021 lalu. PN Jayapura bahkan mengeluarkan Erdi dari status tahanan kota karena akan diadakan pemilihan suara ulang (PSU) di dua distrik di Kabupaten Yalimo.
Untuk diketahui, Erdi Dabi sebelumnya berstatus Wakil Bupati Yalimo dan pada Pilkada 2020, Erdi Dabi maju sebagai calon Bupati berpasangan dengan John Wilil.
“Tapi kami sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan PN Jayapura. Karena terpidana belum menjalani penahanan, maka kami lakukan eksekusi,” katanya.
(Baca Juga: Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng Tutup Usia)
Bambang secara tegas membantah dugaan eksekusi ini karena ada intervensi dari lawan politik Erdi pada Pilkada Kabupaten Yalimo.
“Tidak ada sama sekali intervensi dari pihak manapun, kami hanya menjalankan amanat undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Erdi Dabi tersandung kasus hukum ketika mobil yang ia kendarai menambrak seorang warga hingga tewas di Jayapura pada Rabu (16/9/2020) silam. Dari pemeriksaan ia diketahui mengendarai mobil dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Kasus ini terus bergulir dan dalam persidangan di PN Jayapura, Erdi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. (ONG)



