Connect with us

Tanah Papua

Jual Obat Terlarang Seorang IRT di Timika di Tangkap Polisi

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap SR seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjual obat-obatan terlarang jenis Alprazolam tanpa ijin edar. Sabtu (14/9/2024) malam sekitar pukul 19.30 wit di Jalan Poros Mapurujaya Kilo Meter 9 Timika.

Tim yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya, dengan barang bukti sebanyak 47 papan berisi 470 butir pil jenis Alprazolam.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif dalam keterangannya Minggu (15/9/2024) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Kantor Polres Mimika 32 guna di proses hukum lebih lanjut.

(Baca Juga: Polisi Amankan 2 Pelaku Curas di Mimika)

Kasat Narkoba mengatakannya penangkapan beawal dari tim opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering memperjual belikan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Alprazolam.

(Baca Juga: Kasus Penganiayaan Akibat Salah Tangkap di Mimika, Polisi Telah Periksa 24 Saksi)

Tim mendapatkan informasi sekitar pukul 19.00 WIT. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIT tim menuju kelokasi tersebut untuk melakukan pemantauan. Sesampainya dilokasi tersebut, tim mendapati orang yang dicurigai sedang berada didalam rumah bersama suaminya.

“Tim kemudian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku SR,”jelasnya.

Lanjutnya, kemudian tim melakukan interogasi, dan dari hasil interogasi tersebut tim mendapati obat-obatan terlarang tersebut disimpan dibawah kolong rumah. Pelaku mengaku obat-obatan terlarang tersebut yang sering dijual kepada konsumen yang berada di kota Timika.

“Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan tersangja dan barang bukti, selanjutnya suaminya yang tidak terlibat langsung hanya sebagai saksi,”ujarnya.

Kasat Narkoba menambahkan, akibat perbuatannya,SR disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kemudian Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(MAR/MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *