Connect with us

Tanah Papua

Polisi Amankan 2 Pelaku Curas di Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dua orang pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berhasil ditangkap polisi pada Minggu 8 September 2024.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial DW dan KKM itu ditangkap di Jalan Bougenville Timika oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) sekitar pukul 02.00 WIT minggu dini hari.

DW dan KKM diamankan karena terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor pada saat adanya Launching Bawaslu dan konser musik group Jamrud di jalan WR Supratman beberapa waktu lalu.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong membenarkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akibat ulah para pelaku yang sudah berlangsung dalam 3 bulan terakhir.

Kapolsek menyebut, para pelaku berjumlah 3 orang namun salah satu pelaku lainnya masih dalam kejaran polisi.

“(Salah satu pelaku-red) sudah kita kantongi identasnya dan masih dalam tahap pencarian,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 bilah parang dan 1 unit telepon genggam.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di rutan Polsek Miru dan sedang dilakukan proses penyidikan guna pemenuhan kelengkapan administratif sesuai ketentuan dan prosedural yang berlaku.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mengejar para pelaku tindak kejahatan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus memburu para pelaku tindak kejahatan khususnya 1 orang pelaku Curat yang sudah kami kantongi identasnya,” tutupnya.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *